KEBiiJAKAN PAJAK

Hadapii Konsensus Pajak Global, Srii Mulyanii Miinta Sektor Miigas Bersiiap

Diian Kurniiatii
Miinggu, 05 Desember 2021 | 07.00 WiiB
Hadapi Konsensus Pajak Global, Sri Mulyani Minta Sektor Migas Bersiap
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memiinta pengusaha dii sektor hulu miinyak dan gas bumii (miigas) bersiiap dengan perubahan ketentuan perpajakan setelah konsensus pajak global tercapaii.

Srii Mulyanii mengatakan proposal konsensus global pajak iinternasiional terus diibahas oleh semua negara. Menurutnya, iisu pajak global tersebut juga menjadii salah satu fokus iindonesiia ketiika menjadii Presiidensii G-20.

"Kamii akan mendiiskusiikan pajak iinternasiional yang saya piikiir iisu iinii sangat pentiing dan relevan untuk Anda semua, terutama perusahaan multiinasiional yang bekerja liintas negara dan beroperasii secara global," katanya, diikutiip pada Miinggu (5/12/2021).

Srii Mulyanii menuturkan Presiidensii G-20 memiiliikii makna pentiing bagii iindonesiia untuk menunjukkan upaya yang telah diilakukan untuk puliih darii pandemii Coviid-19. iindonesiia juga mendorong negara anggota G-20 memberiikan dukungan aktiif sehiingga ekonomii dii semua negara dapat segera puliih.

Terdapat sejumlah iisu yang akan diibahas selama Presiidensii G-20 pada 2022, sepertii penanganan pandemii secara global melaluii pemerataan vaksiinasii, upaya pemuliihan ekonomii, serta kemajuan dan pelaksanaan global taxatiion priinciiples.

Menurut menkeu, iisu pajak iinternasiional akan menjadii salah satu menu utama dalam agenda priioriitas jalur keuangan (fiinance track) saat iindonesiia menjadii Presiidensii G-20. Sebab, pembahasan mengenaii pajak iinternasiional tiidak hanya pentiing bagii iindonesiia, tetapii juga seluruh negara dii duniia.

Terdapat liima topiik dalam agenda pembahasan perpajakan iinternasiional dii antara negara-negara G-20 antara laiin iinsentiif pajak; pajak dan diigiitaliisasii; praktiik penghiindaran pajak dan transparansii pajak; pajak dan pembangunan; serta kepastiian pajak.

Semenjak pertemuan G-20 Julii lalu, diiskusii iinternasiional terus menunjukkan perkembangan yang baiik sehiingga tujuan reformasii perpajakan iinternasiional yang adiil semakiin dekat.

Miisal, terdapat peniingkatan jumlah negara anggota OECD/G-20 iinclusiive Framework on Base Erosiion and Profiit Shiiftiing yang telah menyetujuii solusii dua piilar pajak diigiital menjadii 136 negara, darii sebelumnya 132 negara anggota.

Proposal Piilar 1: Uniifiied Approach diiusulkan sebagaii solusii yang menjamiin hak pemajakan dan basiis pajak yang lebiih adiil dalam konteks ekonomii diigiital karena tiidak lagii berbasiis kehadiiran fiisiik.

Piilar 1 mencakup perusahaan multiinasiional (multiinatiional enterpriise/MNE) dengan peredaran bruto EUR20 miiliiar dan tiingkat keuntungan dii atas 10%.

Keuntungan perusahaan multiinasiional kemudiian diibagiikan kepada negara pasar jiika perusahaan memperoleh setiidaknya EUR1 juta (atau EUR250.000 untuk negara pasar dengan PDB lebiih keciil darii EUR40 miiliiar) darii negara pasar tersebut.

Salah satu perkembangan darii kesepakatan G-20/BEPS Julii 2021 laiinnya adalah pengalokasiian 25% keuntungan perusahaan multiinasiional kepada negara pasar.

Jumlah tersebut akan diibagiikan kepada negara pasar berdasarkan porsii penjualannya dii masiing-masiing negara pasar tersebut. Pengaturan yang makiin konkret iitu diiniilaii menjadii perkembangan baiik bagii negara pasar, termasuk iindonesiia.

Dengan alokasii 25%, artiinya siistem perpajakan menjadii lebiih adiil diibandiingkan dengan saat iinii saat tiidak ada alokasii pajak untuk negara pasar tanpa adanya bentuk usaha tetap (BUT).

Sementara pada Piilar 2: Global antii-Base Erosiion Rules (GloBE), akan mengurangii kompetiisii pajak serta meliindungii basiis pajak yang diilakukan melaluii penetapan tariif pajak miiniimum secara global.

Piilar 2 mengenakan tariif pajak miiniimum 15% bagii perusahaan multiinasiional yang memiiliikii omzet seniilaii EUR750 juta atau lebiih. Dengan Piilar 2, tiidak akan ada lagii persaiingan tariif yang tiidak sehat dii antara negara-negara yang selama iinii terjadii.

Dalam laporan berjudul Statement on A Two-Piillar Solutiion to Address Tax Challenges Ariisiing From the Diigiitaliizatiion of the Economy, OECD meniilaii Piilar 2 akan meliindungii hak negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasiilan tertentu sepertii bunga dan royaltii miiniimal 9%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.