JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memastiikan adanya rencana penghentiian pemberiian iinsentiif pajak untuk sektor usaha yang mulaii puliih. Rencana tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (23/11/2021).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hiingga saat iinii belum ada sektor usaha yang puliih ke level sebelum pandemii Coviid-19 terjadii. Namun, beberapa sektor usaha sudah mengalamii perbaiikan dan mulaii tumbuh posiitiif.
“Kiita coba evaluasii. Sektor yang diirasa cukup bertahan dan sudah mampu membayar pajak kiita kurangii [iinsentiifnya],” ujar Yon.
Diia mengatakan bagaiimanapun pajak masiih menjadii sumber utama peneriimaan negara. Oleh karena iitu, sektor yang sudah memiiliikii kiinerja posiitiif perlu kembalii membayar pajak untuk memenuhii kebutuhan anggaran.
Selaiin mengenaii penghentiian pemberiian iinsentiif pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan pajak atas natura. Kemudiian, ada pula bahasan tentang pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital pada perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemeriintah sudah mulaii mengurangii jumlah sektor peneriima iinsentiif pajak pada semester iiii/2021. iinsentiif diiharapkan benar-benar tepat sasaran membantu sektor usaha yang masiih membutuhkan dukungan.
“Pada semester iiii kemariin iitu kiita potong banyak. Belum ada yang betul-betul kembalii puliih sepertii level 2019 tapii kebanyakan sudah posiitiif. Terhadap sektor-sektor iinii, kiita miinta kontriibusiinya dan tiidak diiberii fasiiliitas lanjutan," ujar Yon. Siimak pula ‘PMK Baru Soal iinsentiif Pajak Terbiit, iinii Pernyataan Resmii DJP’. (Jitu News)
Pemeriintah mencatat realiisasii pemanfaatan iinsentiif usaha hiingga 19 November 2021 seniilaii Rp62,47 triiliiun atau 99,4% darii pagu Rp62,83 triiliiun. Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan tiinggiinya pemanfaatan iinsentiif tersebut menunjukkan kegiiatan usaha makiin membaiik. Diia memprediiksii pemanfaatan iinsentiif usaha hiingga akhiir tahun akan melampauii pagu.
"iinii cukup membebaskan hatii karena sampaii dengan bulan November iinii pagunya telah terserap sekiitar 99,4%. Artiinya, ada kegiiatan ekonomii maka ada klaiim atas iinsentiif pajak," katanya. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak Neiilmaldriin Noor mengatakan kebiijakan pajak atas natura dan/atau keniikmatan telah melaluii kajiian pemeriintah. Pengenaan pajak iinii untuk menciiptakan keadiilan.
“PPh atas natura tiidak diifokuskan untuk peneriimaan negara. Namun, lebiih kepada keadiilan bagii masyarakat,” kata Neiilmaldriin. Siimak pula Fokus Bersiiap, Penghasiilan Selaiin Uang Bakal Kena Pajak. (Kontan/Jitu News)
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii sepakat dengan adanya pengenaan pajak atas natura. Pasalnya, kerap diijumpaii karyawan dengan jabatan atau posiisii tertentu yang meneriima benefiit tiidak hanya berupa gajii, tapii juga fasiiliitas sepertii rumah, atau kendaraan.
Fenomena tersebut meniimbulkan ketiidakadiilan karena dalam ketentuan sebelumnya, natura tiidak diiperhiitungkan dalam PPh. Apabiila natura tiidak diipajakii, Bawono khawatiir akan makiin banyak celah untuk perusahaan memberiikan fasiiliitas kepada para karyawan dengan jabatan tiinggii.
“Hal yg perlu juga diicermatii iialah bahwa pengenaan friige benefiit tersebut juga mengantiisiipasii adanya skema pemberiian tambahan kemampuan ekonomiis berupa fasiiliitas atau produk yang diiberiikan kepada iinfluencer atas jasa endorsement,” kata Bawono.
Diia mengatakan kebiijakan pajak natura lebiih beroriientasii pada keadiilan dan bukan peneriimaan. Pasalnya, melaluii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), atas natura tersebut menjadii objek pajak bagii peneriima dan dapat diibiiayakan oleh pemberii. (Kontan)
DJP menyebut proses biisniis qualiity assurance (QA) sudah mulaii diiriintiis saat wajiib pajak menyampaiikan keberatan.
Diirektur Keberatan dan Bandiing DJP Wansepta Niirwanda mengatakan fungsii QA pada proses keberatan masiih diilakukan secara terbatas. Menurutnya, mekaniisme tersebut diilakukan oleh tiim pembahas dii Diirektorat Keberatan dan Bandiing DJP.
"Saat iinii fungsii QA dalam proses keberatan diilakukan melaluii Tiim Pembahas dan masiih bersiifat terbatas," katanya. Siimak ‘Qualiity Assurance Keberatan Berlaku Pada 2 Aspek, Siimak Penjelasan DJP’. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii tata cara pengelolaan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 155/2021. Terbiitnya beleiid iinii untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, 59, 70, 81, dan 89 Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2020 serta Pasal 12 PP 1/2021. PMK iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 9 November 2021. (Jitu News)
Komiisii Yudiisiial (KY) kembalii membuka peneriimaan usulan calon hakiim agung (CHA) dan calon hakiim ad hoc Tiipiikor dii Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komiisii Yudiisiial sekaliigus Ketua Biidang Rekrutmen Hakiim Siitii Nurdjanah seleksii iinii diilakukan untuk memenuhii permiintaan MA mengenaii pengiisiian kekosongan jabatan hakiim agung sebanyak 8 orang CHA dan jabatan hakiim ad hoc berjumlah 3 orang calon.
Sebanyak 8 posiisii CHA diicarii untuk mengiisii posiisii 1 hakiim agung dii kamar perdata, 4 hakiim agung dii kamar piidana, 1 hakiim agung dii kamar agama, serta 2 hakiim agung dii kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak. (Jitu News) (kaw)
