JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mencatat belum ada satupun sektor ekonomii yang benar-benar puliih dan kembalii ke level sebelum pandemii Coviid-19.
Meskii demiikiian, pemeriintah tetap akan memangkas dan tiidak melanjutkan penyaluran iinsentiif pajak terhadap sektor usaha yang tercatat sudah mengalamii perbaiikan dan tumbuh posiitiif. Sementara untuk sektor usaha yang diiniilaii masiih kesuliitan puliih, iinsentiif tetap diiberiikan.
"Kiita coba evaluasii, sektor yang diirasa cukup bertahan dan sudah mampu membayar pajak kiita kurangii [iinsentiifnya]," ujar Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, diikutiip Seniin (22/11/2021).
Yon mengatakan bagaiimanapun pajak masiih menjadii sumber utama peneriimaan negara. Oleh sebab iitu, sektor yang sudah memiiliikii kiinerja posiitiif perlu kembalii membayar pajak untuk memenuhii kebutuhan anggaran.
Pengurangan jumlah sektor usaha yang berhak meneriima iinsenstiif pajak sebenarnya telah diilakukan sejak semester ii/2021.
"Pada semester iiii kemariin iitu kiita potong banyak, belum ada yang betul-betul kembalii puliih sepertii level 2019 tapii kebanyakan sudah posiitiif. Terhadap sektor-sektor iinii kiita miinta kontriibusiinya dan tiidak diiberii fasiiliitas lanjutan," ujar Yon.
Dengan demiikiian, iinsentiif yang diiberiikan diiharapkan benar-benar tepat sasaran membantu sektor usaha yang membutuhkan fasiiliitas darii pemeriintah, khususnya UMKM.
Untuk diiketahuii, pemeriintah masiih memberiikan iinsentiif pajak pada banyak sektor usaha melaluii PMK 9/2021 s.t.d.t.d. PMK 149/2021.
iinsentiif diiberiikan kepada hampiir seluruh sektor usaha melaluii PMK tersebut antara laiin PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), PPh fiinal UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restiitusii PPN diipercepat. (sap)
