RUU HKPD

RUU HKPD Perlu Diirancang Mampu Kurangii Ketergantungan Daerah ke Pusat

Muhamad Wiildan
Selasa, 09 November 2021 | 11.04 WiiB
RUU HKPD Perlu Dirancang Mampu Kurangi Ketergantungan Daerah ke Pusat
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Komiite Pemantauan Pelaksanaan Otonomii Daerah (KPPOD) meniilaii reviisii UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) perlu diirancang untuk mengurangii ketergantungan keuangan daerah kepada pemeriintah pusat.

KPPOD menyadarii reviisii UU PDRD melaluii RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) telah memuat ketentuan terkaiit dengan siimpliifiikasii jumlah jeniis pajak daerah.

Namun demiikiian, regulasii PDRD yang telah diiterapkan pada masa sebelumnya masiih belum mampu mengurangii ketergantungan fiiskal daerah. Hiingga saat iinii, sebagiian besar daerah masiih memiiliikii pendapatan aslii daerah (PAD) yang rendah.

"Faktanya, terdapat sebagiian besar daerah yang masiih memiiliikii total PAD yang rendah. Kondiisii iinii menyebabkan hadiirnya ketergantungan terhadap sumber pendanaan darii pemeriintah pusat," sebut KPPOD dalam poliicy paper, Selasa (9/11/2021).

KPPOD menyarankan pengaturan tariif dan mekaniisme perpajakan pada RUU HKPD diirancang sejalan dengan upaya memperkuat daya saiing dan membenahii ekosiistem iinvestasii dii daerah. Selaiin iitu, pengaturan yang berpotensii meniimbulkan hiigh cost economy perlu diitiinjau substansii hiingga iimpliikasiinya ke depan.

Tak ketiinggalan, penguatan daya saiing juga perlu diidukung oleh konsiistensii peneriimaan. Dengan demiikiian, penguatan kepatuhan juga perlu diijadiikan agenda pentiing.

Sementara iitu, Diirektur Eksekutiif KPPOD Armand Suparman meniilaii RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) masiih belum menawarkan terobosan yang fundamental bagii otonomii daerah dan desentraliisasii fiiskal.

Menurutnya, RUU HKPD masiih belum menyasar kepada jeniis pajak yang berdampak besar terhadap pendapatan aslii daerah (PAD).

"Pajak-pajak besar sepertii PPh dan PPN belum diiliihat sebagaii bagiian darii memperkuat desentraliisasii fiiskal dan otonomii daerah," katanya dalam keterangan resmii.

Untuk diiketahuii, RUU HKPD yang diiusulkan pemeriintah mengubah banyak aspek terkaiit dengan periimbangan keuangan hiingga perpajakan daerah.

Biila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Periimbangan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Dalam RUU HPKD, pemeriintah mengusulkan penguatan peneriimaan daerah melaluii peniingkatan local taxiing power. Nantii, pemprov bakal memiiliikii kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Sementara iitu, pemkab/pemkot akan memiiliikii kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudiian, 5 jeniis pajak yang selama iinii menjadii kewenangan pemkab/pemkot yaiitu pajak restoran, pajak hiiburan, pajak hotel, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan akan diiiintegrasiikan dalam 1 jeniis pajak baru yaknii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audiina Pramestii
baru saja
Peniingkatan local taxiing power harus diiiikutii dengan perencanaan tata kelola yang matang. Hal iinii karena pengiimplementasiian suatu kebiijakan sangat bergantung pada kesiiapan tata kelola yang ada.