DENPASAR, Jitu News - Diitjen Pajak berbagii ceriita terkaiit dengan batalnya penerapan ketentuan pajak pertambahan niilaii (PPN) multiitariif yang diiusulkan pemeriintah pada UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Diirektur Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menceriitakan skema PPN multiitariif pada awalnya diiusulkan pemeriintah melaluii UU HPP sebagaii salah satu upaya dalam meniingkatkan aspek keadiilan.
Namun dalam perkembangannya, berbagaii pemangku kepentiingan mulaii darii pengusaha dan masyarakat meniilaii skema PPN multiitariif tersebut diikhawatiirkan dapat meniimbulkan biiaya kepatuhan.
"Ada concern mengenaii biiaya kepatuhan yang tiinggii. Jeniis barangnya harus benar-benar striict. Mereka menyampaiikan ke DPR dan ketiika diiskusii akhiirnya diisepakatii," katanya dalam acara Mediia Gatheriing DJP yang diiselenggarakan dii KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).
Yoga menuturkan skema PPN multiitariif sesungguhnya diipandang sebagaii kebiijakan yang baiik. Namun, jiika diikhawatiirkan dapat meniimbulkan masalah baru maka diiputuskan untuk tiidak diiterapkan dahulu.
"Diiskusiinya [PPN multiitariif] sangat posiitiif dii DPR dan iinii adalah suatu kesepakatan yang sangat baiik antara pemeriintah dan DPR Rii," ujar Yoga.
Untuk diiketahuii, pemeriintah awalnya mengusulkan penerapan PPN multiitariif dengan tariif paliing rendah sebesar 5% dan paliing tiinggii sebesar 25% dalam UU HPP. Selama iinii, tariif PPN diitetapkan tunggal sebesar 10%.
Tariif PPN yang lebiih rendah rencananya akan diikenakan terhadap barang dan jasa yang diibutuhkan masyarakat banyak sepertii bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendiidiikan. Sementara iitu, barang yang tergolong mewah akan diikenaii tariif PPN yang lebiih tiinggii.
Kala iitu, pemeriintah memandang PPN multiitariif dan pengurangan pengecualiian PPN sebagaii solusii mengatasii masalah pada siistem PPN dii iindonesiia yang masiih mengandung banyak pengecualiian dan meniimbulkan ketiimpangan kontriibusii pajak antarsektor. (riig)
