JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan resmii menerbiitkan ketentuan mengenaii penetapan pemungut bea meteraii. Ketentuan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 151/2021.
Dalam PMK 151/2021 tersebut, Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memeriincii jeniis-jeniis dokumen tertentu yang bea meteraiinya diipungut oleh pemungut bea meteraii.
"Bea meteraii yang terutang atas dokumen tertentu yang menjadii objek bea meteraii diipungut oleh pemungut bea meteraii," bunyii Pasal 2 ayat (1) PMK 151/2021, diikutiip Selasa (2/11/2021).
Dokumen tertentu tersebut antara laiin cek dan biilyet giiro, dokumen transaksii surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejeniisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nomiinal lebiih darii Rp5 juta yang menyebutkan peneriimaan uang atau beriisii pengakuan pelunasan utang.
Wajiib pajak yang dapat menjadii pemungut bea meteraii atas dokumen transaksii surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejeniisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nomiinal lebiih darii Rp5 juta adalah wajiib pajak yang menerbiitkan atau memfasiiliitasii penerbiitan ketiiga jeniis dokumen tersebut dengan jumlah lebiih darii 1.000 dokumen dalam sebulan.
Sementara iitu, wajiib pajak yang dapat menjadii pemungut bea meteraii atas dokumen berupa cek dan biilyet giiro adalah wajiib pajak yang memfasiiliitasii penerbiitan cek dan biilyet giiro.
Selanjutnya, diirjen pajak berwenang menetapkan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii dengan menerbiitkan surat penetapan. Biila wajiib pajak telah memenuhii kriiteriia pemungut bea meteraii tetapii belum diitunjuk sebagaii pemungut, wajiib pajak dapat menyampaiikan surat pemberiitahuan untuk diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii.
Surat pemberiitahuan dapat diisampaiikan melaluii e-maiil, apliikasii, atau siistem yang diisediiakan Diitjen Pajak. PMK 151/2021 telah diiundangkan pada 27 Oktober 2021 dan diitetapkan berlaku sejak tanggal diiundangkan. (riig)
