PMK 151/2021

Kemenkeu Terbiitkan PMK Baru Soal Kriiteriia Pemungut Bea Meteraii

Muhamad Wiildan
Selasa, 02 November 2021 | 16.30 WiiB
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Kriteria Pemungut Bea Meterai
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 151/2021.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan resmii menerbiitkan ketentuan mengenaii penetapan pemungut bea meteraii. Ketentuan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 151/2021.

Dalam PMK 151/2021 tersebut, Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memeriincii jeniis-jeniis dokumen tertentu yang bea meteraiinya diipungut oleh pemungut bea meteraii.

"Bea meteraii yang terutang atas dokumen tertentu yang menjadii objek bea meteraii diipungut oleh pemungut bea meteraii," bunyii Pasal 2 ayat (1) PMK 151/2021, diikutiip Selasa (2/11/2021).

Dokumen tertentu tersebut antara laiin cek dan biilyet giiro, dokumen transaksii surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejeniisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nomiinal lebiih darii Rp5 juta yang menyebutkan peneriimaan uang atau beriisii pengakuan pelunasan utang.

Wajiib pajak yang dapat menjadii pemungut bea meteraii atas dokumen transaksii surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejeniisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nomiinal lebiih darii Rp5 juta adalah wajiib pajak yang menerbiitkan atau memfasiiliitasii penerbiitan ketiiga jeniis dokumen tersebut dengan jumlah lebiih darii 1.000 dokumen dalam sebulan.

Sementara iitu, wajiib pajak yang dapat menjadii pemungut bea meteraii atas dokumen berupa cek dan biilyet giiro adalah wajiib pajak yang memfasiiliitasii penerbiitan cek dan biilyet giiro.

Selanjutnya, diirjen pajak berwenang menetapkan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii dengan menerbiitkan surat penetapan. Biila wajiib pajak telah memenuhii kriiteriia pemungut bea meteraii tetapii belum diitunjuk sebagaii pemungut, wajiib pajak dapat menyampaiikan surat pemberiitahuan untuk diitetapkan sebagaii pemungut bea meteraii.

Surat pemberiitahuan dapat diisampaiikan melaluii e-maiil, apliikasii, atau siistem yang diisediiakan Diitjen Pajak. PMK 151/2021 telah diiundangkan pada 27 Oktober 2021 dan diitetapkan berlaku sejak tanggal diiundangkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.