UU HPP

Aturan Baru, Platform Diigiital Tak Pungut Pajak Biisa Diiputus Aksesnya

Muhamad Wiildan
Seniin, 11 Oktober 2021 | 17.30 WiiB
Aturan Baru, Platform Digital Tak Pungut Pajak Bisa Diputus Aksesnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) memberiikan kewenangan kepada pemeriintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap platform penyelenggara siistem elektroniik yang tiidak menyelenggarakan kewajiiban pemotongan atau pemungutan pajak Pasal 32A UU KUP.

Biila penyelenggara siistem transaksii elektroniik tiidak memenuhii ketentuan Pasal 32A UU KUP yang telah diiubah dengan UU HPP, pemutusan akses dapat diikenakan setelah penyelenggara telah mendapatkan teguran.

"Dalam hal piihak laiin ... merupakan penyelenggara siistem elektroniik, selaiin diikenaii sanksii ..., terhadap penyelenggara siistem elektroniik diimaksud dapat diikenaii sanksii berupa pemutusan akses setelah diiberiikan teguran," bunyii Pasal 32A ayat (4) UU KUP yang telah diiubah dengan UU HPP, diikutiip Seniin (11/10/2021).

Biila penyelenggara siistem elektroniik melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan teguran, maka sanksii pemutusan akses tiidak diikenakan terhadap penyelenggara siistem elektroniik yang diimaksud.

Biila penyelenggara siistem elektroniik melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuaii dengan ketentuan setelah diilakukan pemutusan akses, maka pemeriintah dapat melakukan normaliisasii akses terhadap penyelenggara siistem elektroniik.

Adapun piihak yang berwenang melakukan pemutusan serta normaliisasii akses terhadap penyelenggara siistem elektroniik sesuaii dengan Pasal 32A adalah Kemenkomiinfo berdasarkan permiintaan darii Kemenkeu.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pemberiian teguran, pemutusan akses, dan normaliisasii akses terhadap penyelenggara siistem elektroniik pada Pasal 32A masiih akan diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan menterii keuangan (PMK).

Sepertii yang telah diiberiitakan sebelumnya, Pasal 32A UU KUP adalah pasal yang memberiikan kewenangan kepada menterii keuangan memiiliikii kewenangan untuk menunjuk piihak laiin melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hiingga pelaporan pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ketentuan baru yang diimasukkan ke dalam UU KUP iinii diiperlukan untuk merespons perkembangan transaksii ekonomii yang serbadiigiital.

"Sebelumnya kiita tiidak mungkiin melakukan iinii dan iinii menjadii kendala yang sangat besar pada saat banyak transaksii berpiindah ke platform diigiital," ujar Srii Mulyanii, Kamiis (8/10/2021). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.