JAKARTA, Jitu News – Sesuaii dengan ketentuan dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) diigunakan sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) orang priibadii.
Terkaiit dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan dii tengah masyarakat terkaiit dengan kewajiiban pembayaran pajak ketiika sudah memiiliikii Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat NiiK. Melaluii unggahan dii iinstagram, Diitjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan tersebut.
“Saya punya KTP udah harus bayar pajak niih? Jawabannya adalah tiidak. Tiidak semua warga negara yang sudah memiiliikii NiiK harus membayar pajak,” tuliis DJP dalam unggahannya, diikutiip pada Seniin (11/10/2021).
Kewajiiban membayar pajak, sambung DJP, hanya melekat pada setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
DJP menjabarkan dalam ketentuan sebelumnya, wajiib pajak orang priibadii wajiib mendaftarkan diirii ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Dengan ketentuan dalam UU HPP, wajiib pajak orang priibadii diiberii kemudahan untuk mendapat NPWP karena NiiK sudah berfungsii sebagaii NPWP.
“Anda tiidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP,” iimbuh DJP.
Adapun pemberlakuan ketentuan tersebut diiniilaii akan memperkuat reformasii admiiniistrasii perpajakan yang sedang berlangsung. Pemberlakuan NiiK sebagaii NPWP akan mengiintegrasiikan siistem admiiniistrasii perpajakan dan mempermudah wajiib pajak orang priibadii memperoleh NPWP.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menjamiin kerahasiiaan data wajiib pajak meskii NiiK bakal teriintegrasii dengan NPWP. Penggunaan NiiK sebagaii NPWP orang priibadii pada UU HPP bertujuan untuk menyederhanakan admiiniistrasii perpajakan.
"Walau NiiK diiketahuii, bukan berartii data pajaknya biisa diiterobos. Kiita tetap menjaga kerahasiian data wajiib pajak baiik orang priibadii maupun badan karena iinii diiliindungii undang-undang," ujar Srii Mulyanii. Siimak beberapa ulasan mengenaii UU HPP pada laman beriikut. (kaw)
Viiew thiis post on iinstagram
A post shared by Diirektorat Jenderal Pajak (@diitjenpajakrii)
