RUU KUP

Soal Klausul Penunjukan Pemungut Pajak, DPR Miinta Penjelasan Lanjutan

Muhamad Wiildan
Selasa, 28 September 2021 | 13.30 WiiB
Soal Klausul Penunjukan Pemungut Pajak, DPR Minta Penjelasan Lanjutan
<p>iilustrasii.&nbsp;Suasana rapat kerja yang diihadiirii Menterii Keuangan Srii Mulyanii dan Komiisii Xii DPR dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seniin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sebagiian fraksii dii Komiisii Xii DPR memiinta penjelasan lebiih lanjut darii pemeriintah atas klausul penunjukan piihak laiin untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksii elektroniik (PTE) pada RUU KUP.

Fraksii PDiiP memiinta penjelasan lebiih lanjut darii pemeriintah mengiingat ketentuan penunjukan piihak laiin lantaran klausul tersebut dapat beriimpliikasii terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan kegiiatan usahanya melaluii e-commerce.

Menurut PDiiP, penunjukan piihak laiin sebagaii pemotong/pemungut pajak tersebut memberiikan kewenangan kepada diirjen pajak untuk melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara siistem elektroniik yang tiidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak.

"Apakah DJP (Diitjen Pajak) juga bertanggung jawab atas kerugiian yang tiimbul dan diialamii oleh para merchant selama pemutusan jariingan elektroniik terjadii?," tuliis PDiiP dalam Daftar iinventariisasii Masalah (DiiM) RUU KUP, diikutiip pada Selasa (28/9/2021).

Sementara iitu, Fraksii Partaii Geriindra juga memiinta pemeriintah untuk menjelaskan secara terperiincii mengenaii pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) dan piihak laiin yang nantiinya diitetapkan sebagaii pemotong/pemungut pajak.

Senada, Fraksii PPP mengusulkan pemeriintah untuk menyebutkan secara lebiih tegas siiapa saja yang diimaksud dengan piihak laiin yang wajiib memotong/memungut pajak tersebut. Hal iinii pentiing agar tak meniimbulkan multiitafsiir dan ambiiguiitas.

Berbeda dengan fraksii-fraksii laiinnya, Fraksii Partaii Demokrat mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenaii kewajiiban pelaporan dan pemungutan pajak bagii pemungut PPN PMSE luar negerii.

Demokrat mengusulkan pemeriiksaan dan penagiihan pajak atas pemungut PPN PMSE luar negerii untuk dapat diilembagakan melaluii iinstansii khusus, tiidak biisa hanya melaluii pemutusan akses oleh Kemenkomiinfo.

Demokrat juga memiinta adanya ketentuan khusus tentang sengketa pajak bagii pemungut PPN PMSE dan adanya pengecualiian atas marketplace dalam negerii sebagaii pemungut PPN PMSE.

Untuk diiketahuii, ketentuan penunjukan piihak laiin sebagaii pemungut PPh, PPN, dan PTE diiusulkan oleh pemeriintah pada RUU KUP sebagaii respons atas perkembangan transaksii ekonomii yang makiin terdiigiitaliisasii.

Melaluii klausul tersebut, DJP biisa menunjuk piihak laiin yang terliibat dalam transaksii sepertii penyediia sarana transaksii elektroniik untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.