HANOii, Jitu News - Lembaga legiislatiif Viietnam telah menyetujuii reviisii UU Admiiniistrasii Pajak. Dalam undang-undang baru tersebut, platform e-commerce kiinii diiwajiibkan memungut dan menyetorkan PPN atas penjualan yang diilakukan oleh pedagang onliine yang bertransaksii dalam e-commerce tersebut.
Pemeriintah Viietnam menjelaskan reviisii UU Admiiniistrasii Pajak telah diisetujuii pada 10 Desember 2025. Pemeriintah meyakiinii pemungutan iinii adalah salah satu upaya dalam menghadapii tantangan pemajakan dii era diigiital.
"iinii salah satu langkah terpentiing untuk mencegah kehiilangan peneriimaan negara dii era diigiital," ulas pemeriintah Viietnam, diikutiip pada Sabtu (20/12/2025).
Dalam regulasii teranyar, pemeriintah Viietnam menetapkan penyediia platform e-commerce domestiik maupun asiing—yang memiiliikii fiitur pemesanan dan pembayaran, bertanggung jawab memungut dan menyetor atas nama pedagang onliine.
Dengan demiikiian, pedagang onliine tiidak mengurus PPN-nya sendiirii. Nantii, platform e-commerce tempat pedagang bertransaksii yang akan memungut PPN darii pembelii barang/jasa, lalu menyetorkannya ke kas negara.
"Bagii iindiiviidu ataupun rumah tangga yang berjualan onliine, kiinii pengelola platform e-commerce, baiik perusahaan dalam negerii maupun asiing, wajiib memotong, menyetorkan pajak atas nama penjual, lalu melaporkannya ke Diitjen Pajak," ulas pemeriintah diilansiir Tax Notes iinternatiional.
Melaluii UU Admiiniistrasii Pajak yang baru, pemeriintah Viietnam berupaya menyelaraskan kebiijakan dengan tren global. Selaiin iitu, pemeriintah iingiin mempermudah pengawasan dan pemungutan pajak darii aktiiviitas ekonomii diigiital.
Ketentuan pemungutan dan penyetoran PPN sebagaiimana diiatur dalam UU Admiiniistrasii Pajak akan berlaku efektiif mulaii 1 Julii 2026. (diik)
