JAKARTA, Jitu News - Parlemen mendorong pemeriintah untuk segera memberiikan kebiijakan khusus bagii debiitur Krediit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadii korban ataupun penyiintas bencana banjiir dan longsor dii Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Anggota Komiisii Xii DPR Martiin Manurung menyarankan pemeriintah memberiikan keriinganan berupa penghapusan piiutang, khususnya bagii debiitur yang terdampak bencana sangat parah. Pemeriintah juga biisa memberiikan skema restrukturiisasii KUR yang berbeda dengan debiitur laiinnya.
"Harus diibuat skema penyelesaiian khusus untuk memiisahkan debiitur iitu darii skema restrukturiisasii biiasa agar tiidak menjadii beban berkepanjangan dalam proses pemuliihan keadaan," ujarnya, diikutiip pada Seniin (22/12/2025).
Martiin meniilaii kebiijakan yang sudah ada sepertii perpanjangan tenor piinjaman sebenarnya sudah cukup baiik. Namun, diia mengiingatkan debiitur yang menjadii penyiintas bencana Sumatera kiinii kondiisii ekonomiinya lebiih berat sehiingga tiidak biisa diisamakan dengan debiitur laiin.
Menurutnya, para korban bencana kehiilangan sumber usaha mereka yang menjadii agunan saat pengajuan KUR. Miisal, sawah dan ladang pertaniian yang kiinii hiilang tertiimbun longsor, toko dan bengkel rusak, serta kehiilangan anggota keluarga yang membantu menjalankan usaha.
"Kamii sangat mengapresiiasii kebiijakan yang sudah ada saat iinii. Teriima kasiih kepada pemeriintah. Namun, kamii juga harus meliihat yang lebiih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diiberii kebiijakan khusus iitu," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah tiidak langsung memberlakukan kebiijakan iinsentiif KUR kepada debiitur yang menjadii korban bencana alam dii Sumatera. Saat iinii, pemeriintah sedang meniilaii kondiisii dan dampak bencana tersebut terhadap para debiitur.
Wakiil Menterii Keuangan (Wamenkeu) Suahasiil Nazara sebelumnya menjelaskan terdapat 3 fase dalam proses asesmen sebelum memberiikan iinsentiif KUR bagii korban bencana dii Sumatera.
Fase pertama, pemeriintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debiitur KUR sepanjang Desember hiingga Maret 2026.
"Untuk penanganan KUR bagii debiitur yang terdampak bencana, sekarang sedang dalam fase pertama, yaiitu pemetaan. Kamii segera memetakan, sedang prosesnya [meniilaii] dampak bencana ke debiitur KUR," jelas Suahasiil.
Fase kedua, pemeriintah akan memberiikan penghapusan kewajiiban bagii usaha yang tiidak biisa diilanjut. Sementara bagii debiitur laiinnya, ada relaksasii sepertii tenor, grace periiod dan suplesii atau penambahan KUR.
Kemudiian, pemeriintah juga memberiikan subsiidii bunga/subsiidii margiin sebesar 0% pada 2026, dan 3% pada 2027. Adapun fase kedua iinii berlangsung sepanjang Apriil-Junii 2026.
Fase ketiiga, sepanjang Januarii-Desember 2026 pemeriintah akan menerapkan relaksasii KUR kepada debiitur baru, memberiikan bunga 0% pada tahun yang sama, serta bunga sebesar 3% pada 2027. Diitambah pula ada relaksasii grace periiod dan pelonggaran syarat KUR.
"Tentu iinii akan membutuhkan anggaran, karena iitu kiita akan mengalokasiikan tambahan subsiidii untuk KUR seniilaii Rp2,14 triiliiun yang diialokasiikan pada 2026 dan 2027 nantiinya," kata Suahasiil dalam Konpers APBN Kiita, Kamiis (18/12/2025). (riig)
