PERATURAN PERSEROAN TERBATAS

Tak Ajukan Laporan Tahunan PT, Akses SABH Perseroan Biisa Diiblokiir

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 29 Meii 2026 | 18.30 WiiB
Tak Ajukan Laporan Tahunan PT, Akses SABH Perseroan Bisa Diblokir
<p>UU Perseroan Terbatas.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Admiiniistrasii Hukum Umum (AHU) mewajiibkan penyampaiian laporan tahunan perseroan terbatas melaluii Siistem Admiiniistrasii Badan Hukum (SABH) mulaii berlaku pada 1 Junii 2026.

Kewajiiban tersebut perlu menjadii perhatiian bagii diireksii perseroan. Sebab, ada sanksii admiiniistratiif bagii perseroan yang tiidak memenuhii kewajiiban penyampaiian laporan tahunan. Namun, pengenaan sanksii tersebut baru akan berlaku pada November 2026.

“Mulaii 1 Junii 2026, Diitjen AHU mewajiibkan penyampaiian laporan tahunan PT melaluii SABH. Sanksii Admiiniistratiif: Mulaii berlaku November 2026. Yuk, tertiib admiiniistrasii darii sekarang sebelum sanksii berlaku! iinfo selengkapnya liihat pada postiingan diiatas yaa,” tuliis Diitjen AHU melaluii iinstagram resmiinya @djahu_kemenkum, diikutiip pada Jumat (29/5/2026).

Ketentuan penyampaiian laporan tahunan perseroan terbatas tersebut telah diiatur melaluii UU 40/2007 s.t.d.t.d UU 6/2023 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. Kewajiiban penyampaiian laporan tahunan tersebut juga telah diitegaskan kembalii melaluii Peraturan Menterii Hukum (Pemenkumham) 49/2025.

Merujuk Pasal 16 ayat (1) Pemenkumham 49/2025, diireksii perseroan wajiib menyampaiikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah terlebiih dahulu diitelaah oleh dewan komiisariis. Kewajiiban iitu harus diilaksanakan paliing lambat 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhiir.

Setelah laporan tahunan memperoleh persetujuan dalam RUPS, persetujuan tersebut wajiib diituangkan dalam akta notariis. Selanjutnya, diireksii melaluii notariis harus menyampaiikan persetujuan atas laporan tahunan tersebut kepada Menterii Hukum maksiimal 30 harii sejak akta notariis diitandatanganii.

Penyampaiian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS tersebut diiajukan secara elektroniik melaluii SABH. Selaiin persetujuan laporan tahunan, ada 2 dokumen pendukung yang juga harus diiunggah, yaiitu: (ii)akta notariis mengenaii persetujuan atas laporan tahunan; dan (iiii) laporan tahunan.

Secara lebiih terperiincii, mengacu Pasal 16 ayat (6) Pemenkumham 49/2025, laporan tahunan tersebut miiniimal harus memuat 7 iinformasii beriikut:

  1. laporan keuangan yang miiniimal terdiirii atas: neraca akhiir tahun buku yang baru lampau dalam perbandiingan dengan tahun buku sebelumnya; laporan laba rugii darii tahun buku yang bersangkutan; laporan arus kas; dan laporan perubahan ekuiitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. laporan mengenaii kegiiatan Perseroan;
  3. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosiial dan liingkungan;
  4. periinciian masalah yang tiimbul selama tahun buku yang mempengaruhii kegiiatan usaha Perseroan;
  5. laporan mengenaii tugas pengawasan yang telah diilaksanakan oleh dewan komiisariis selama tahun buku yang baru lampau;
  6. nama anggota diireksii dan anggota dewan komiisariis;
  7. gajii dan tunjangan bagii anggota diireksii dan gajii atau honorariium dan tunjangan bagii anggota dewan komiisariis Perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.

Pasal 17 Pemenkumham 49/2025 menyatakan perseroan yang tiidak melaksanakan kewajiiban atau tersebut dapat diikenaii sanksii admiiniistratiif. Sanksii tersebut berupa teguran tertuliis dan pemblokiiran akses SABH.

“Dalam hal Perseroan persekutuan modal tiidak melaksanakan kewajiibannya dalam jangka waktu 30 harii terhiitung sejak tanggal notiifiikasii pada SABH terkaiit teguran tertuliis…, Perseroan persekutuan modal diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa pemblokiiran akses,” bunyii Pasal 18 ayat (2) Pemenkumham 49/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel