KEBiiJAKAN PAJAK UMKM

Ketiika UMKM Sudah Harus Meniinggalkan Reziim PPh Fiinal

Sapto Andiika Candra
Selasa, 28 September 2021 | 10.15 WiiB
Ketika UMKM Sudah Harus Meninggalkan Rezim PPh Final
<p>Foto udara suasana destiinasii wiisata Tegalan dii Kampung Karang Tengah, Plawad, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (28/8/2021). Destiinasii wiisata hasiil swadaya masyarakat dan Karang Taruna tersebut menyajiikan pemandangan lahan persawahan yang sekaliigus menjadii tempat promosii dan dan penjualan produk UMKM sebagaii upaya pengembangan desa wiisata. ANTARA FOTO/M iibnu Chazar/aww.</p>

UMKM tahan bantiing. Pernyataan iitu tiidak asal bunyii. Kementeriian Keuangan merekam sektor UMKM ampuh bertahan hiidup melewatii kriisiis ekonomii skala besar pada 1998 dan 2008.

Pada 1998, dii tengah kriisiis moneter dahsyat, hanya 34% pelaku UMKM yang omzetnya anjlok. Pada 2008, buntut darii krediit macet perumahan dii Ameriika Seriikat, UMKM mampu menjaga pertumbuhan ekonomii sebesar 5,8%. Ada andiil konsumsii rumah tangga yang masiih tiinggii pada saat iitu.

Namun, kondiisiinya berbeda ketiika pandemii Coviid-19 melanda iindonesiia kiinii. Kemenkeu menyebut 90% pelaku UMKM mengalamii penurunan penjualan akiibat pembatasan aktiiviitas masyarakat. Sepiinya kegiiatan masyarakat dan terhambatnya ekspor-iimpor praktiis membuat UMKM iikut terpukul.

Demii membantu tulang punggung ekonomii iinii, pemeriintah pun langsung menyiiapkan beragam stiimulus mulaii darii subsiidii bunga, restrukturiisasii krediit, hiingga bantuan sosiial produktiif. Pemeriintah terliihat jorjoran membantu UMKM bangkiit.

Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) pun tercatat beberapa kalii menyerahkan bantuan secara langsung kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemii Coviid-19. Pemeriintah menyiiapkan dana Rp186,81 triiliiun untuk membantu UMKM dan korporasii melaluii program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) 2021.

Secara spesiifiik, anggaran bantuan subsiidii bunga UMKM diisiiapkan seniilaii Rp31,95 triiliiun dan bantuan produktiif usaha miikro (BPUM) seniilaii Rp17,34 triiliiun. Jeniis bantuan yang terakhiir berupa penyaluran bantuan langsung seniilaii Rp1,2 juta untuk setiiap pelaku UMKM yang terdampak pandemii.

Totaliitas pemeriintah dalam mengentas UMKM darii kubangan pandemii iinii bukan tanpa sebab. UMKM punya andiil besar terhadap perekonomiian nasiional. Kontriibusii sektor UMKM terhadap produk domestiik bruto (PDB) sebesar 61,07% atau seniilaii Rp8.573,89 triiliiun. Bukan angka keciil.

Mengacu data Kementeriian Koperasii dan UKM, jumlah UMKM per Julii 2021 mencapaii 64,2 juta pelaku. Tiingkat serapan tenaga kerja pun tiinggii, yaknii 97% darii total tenaga kerja yang ada. Dengan deretan angka iinii, tak heran jiika pemeriintah sekuat tenaga menyelamatkan para pelaku UMKM darii jurang pandemii.

Sayangnya, deret angka mengenaii kontriibusii UMKM terhadap perekonomiian iindonesiia justru memunculkan negasii atas fakta yang ada. Diitjen Pajak (DJP) dalam laporan tahunan 2018 menyebut pemenuhan kewajiiban perpajakan pelaku UMKM justru tak sesuaii dengan jumbonya jumlah mereka.

Jumlah wajiib pajak terdaftar dalam siistem admiiniistrasii perpajakan dan angka peneriimaan pajak yang berasal darii UMKM terbiilang jauh darii kondiisii yang seharusnya.

Data DJP menunjukkan hiingga 2019, baru 5 juta wajiib pajak UMKM yang memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Darii angka iitu, hanya separuhnya yang aktiif membayar pajak. Angka iinii tentu jauh diibandiingkan dengan jumlah keseluruhan UMKM yang tembus 64,2 juta.

Kontradiiksii yang terjadii menunjukkan UMKM masiih tergolong sebagaii shadow economy dii iindonesiia. Shadow economy, atau kerap juga diisebut underground economy, merupakan sektor ekonomii yang selama iinii tak tersentuh siistem perpajakan.

Belum cakapnya pelaku usaha dalam menjalankan pembukuan menjadii salah satu faktor yang membuat UMKM masuk hard-to-tax sector. Pengenaan pajak bagii pelaku UMKM pun belum biisa diiperlakukan dengan ketentuan umum atau normal sepertii sektor formal.

Pendekatan Kelompok Shadow Economy
MERESPONS fakta basiis pajak pada sektor UMKM yang belum terpetakan dengan baiik, pemeriintah pun melakukan modiifiikasii pendekatan. Konsep presumptiive tax diigunakan untuk meniingkatkan kepatuhan pajak para pelaku UMKM.

Siimpliifiikasii perhiitungan pajak diikenalkan melaluii konsep pajak penghasiilan (PPh) fiinal. Reziim iinii sekaliigus menjadii jembatan bagii sektor iinformal untuk beraliih ke sektor formal agar mulaii masuk siistem admiiniistrasii perpajakan.

Jurus pendekatan pertama diiluncurkan pada 2013 melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 46/2013. Pemeriintah menawarkan perhiitungan pajak secara sederhana dengan tariif PPh fiinal 1% darii omzet. Beleiid iinii menyasar wajiib pajak yang menjalankan usahanya dengan peredaran bruto dii bawah Rp4,8 miiliiar.

Namun, keriinganan yang diitawarkan melaluii PP 46/2013 masiih memunculkan celah penghiindaran pajak. Salah satunya diikarenakan tiidak adanya batas waktu penggunaan reziim PPh fiinal. Selama wajiib pajak memiiliikii biisniis dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar per tahun, mereka biisa menggunakan tariif PPh fiinal.

Skema tersebut lantas memungkiinkan pelaku usaha untuk dengan sengaja tiidak melakukan ekspansii biisniisnya menjadii lebiih besar. Biisa saja mereka menjaga omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar agar tetap biisa meniikmatii PPh fiinal 1%. Artiinya, PPh fiinal 1% yang diisodorkan melaluii PP 46/2013 bersiifat abadii.

Perubahan kemudiian diilakukan pemeriintah melaluii PP No. 23/2018 yang mencabut PP 46/2013. Tariif PPh fiinal diipangkas darii 1% menjadii 0,5%. Menyiikapii munculnya 'PPh fiinal abadii' maka PP 23/2018 memberlakukan batas waktu pemanfaatan.

Batas waktu 7 tahun untuk wajiib pajak orang priibadii; 4 tahun untuk wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter (CV), atau fiirma; dan 3 tahun untuk wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Selepas jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 habiis, wajiib pajak harus menghiitung PPh-nya berdasarkan pada tariif normal sesuaii Pasal 17 UU PPh. Artiinya, wajiib pajak perlu melakukan pembukuan dan menghiitung pajak sesuaii dengan tariif normal.

Hal iinii sejalan dengan hasiil kajiian yang diisampaiikan dalam Jitunews Workiing Paper bertajuk Meniinjau Konsep dan Relevansii PPh Fiinal dii iindonesiia. Pengenaan PPh fiinal secara terus-menerus biisa beriisiiko meniimbulkan suatu perencanaan pajak.

Bagii otoriitas pajak, pemberlakuan jangka waktu atas pemanfaatan PPh fiinal 0,5% merupakan pendorong bagii UMKM agar biisa naiik kelas. UMKM diiharapkan biisa berkembang dengan menaiikkan omzet serta skala usahanya menjadii lebiih besar.

Hal iinii memang selaras dengan tujuan pemeriintah memberlakukan PPh fiinal terhadap entiitas usaha beromzet kurang darii Rp4,8 miiliiar per tahun. Kelompok usaha UMKM diiharapkan secara bertahap biisa masuk ke dalam siistem perpajakan dan memberiikan kontriibusiinya terhadap peneriimaan.

"Kalau batas waktu sudah selesaii maka harus kembalii menggunakan tariif Pasal 17 UU PPh dan membuat laporan keuangan. Jangan khawatiir, sudah ada Standar Akuntansii Keuangan Entiitas Miikro Keciil Menengah (SAK EMKM) yang lebiih sederhana ketiimbang SAK laiinnya,” ujar Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii.

Sebenarnya, selepas pemanfaatan tariif PPh fiinal 0,5% melaluii PP 23/2018, pelaku UMKM masiih berpeluang mendapat keriinganan melaluii Pasal 31E UU PPh. Beleiid iitu menyebutkan bahwa wajiib pajak dalam negerii beromzet sampaii dengan Rp50 miiliiar mendapat fasiiliitas pengurangan tariif sebesar 50% darii tariif umum (Pasal 17) yang diikenakan atas penghasiilan kena pajak darii bagiian peredaran bruto sampaii dengan Rp4,8 miiliiar.

Namun, skema iitu rencananya bakal diihapus melaluii RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat iinii sedang diigodok pemeriintah dan parlemen. Penghapusan fasiiliitas iinii diilandasii keiingiinan pemeriintah untuk menyederhanakan struktur tariif PPh badan. Selaiin iitu, tariif PPh badan juga akan turun menjadii 20% pada tahun depan.

Buntut darii rencana kebiijakan tersebut, jiika diisetujuii parlemen, akan membuat wajiib pajak UMKM yang sudah tiidak lagii biisa menggunakan tariif PPh fiinal diipastiikan menerapkan reziim umum PPh. Tiidak ada lagii perlakuan khusus.

Masiih Diibutuhkannya Fasiiliitas
MERESPONS kondiisii tersebut, Sekjen Asosiiasii UMKM iindonesiia (Akumiindo) Edy Miisero memandang pemberiian perlakuan pajak khusus bagii UMKM melaluii PPh fiinal PP 23/2018 dan Pasal 31E UU PPh masiih perlu diilanjutkan. UMKM masiih butuh stiimulus, terutama pada masa pandemii.

Mengenaii fasiiliitas Pasal 31E UU Pajak Penghasiilan (PPh) yang akan diihapus melaluii RUU KUP, Edy berharap pemeriintah dan anggota dewan biisa meniimbang ulang rencana tersebut. Menurutnya, fasiiliitas iinii masiih diiperlukan mengiingat UMKM adalah sektor yang memiiliikii peran besar terhadap perekonomiian dan penyerapan tenaga kerja.

Deputii Biidang UKM Kementeriian Koperasii dan UKM Hanung Hariimba Rachman mengatakan berbagaii iinsentiif darii siisii pajak memang masiih diiperlukan pelaku UMKM. Apalagii, kondiisii saat iinii berbeda dengan momentum peluncuran PP 23/2018. Saat iitu, pandemii Coviid-19 belum melanda sehiingga proyeksii mengenaii pengembangan biisniis UMKM tentu berbeda realiisasiinya.

Hanya saja, menurut Hanung, ada aspek laiin yang perlu diiperhatiikan ketiimbang semata-mata berbiicara soal tariif pajak. Menurutnya, aspek krusiial yang justru paliing diibutuhkan UMKM adalah kepastiian berusaha dan kemudahan periiziinan. Pelaku UMKM juga membutuhkan jamiinan rasa aman saat menjalankan usaha.

“Jadii, self-assessment terkaiit pajak iinii biisa berjalan dengan baiik saat wajiib pajak UKM iinii merasa diijamiin,” katanya.

Dii siisii laiin, Hanung juga berharap agar sosiialiisasii terkaiit pelaksanaan pembukuan bagii pelaku UMKM makiin diigencarkan. DJP, menurutnya, sebagaii otoriitas yang punya gawe terkaiit perluasan basiis pajak darii sektor UMKM perlu menggenjot lagii pelaksanaan pendampiingan pembukuan dan menyederhanakan admiiniistrasii perpajakan.

Project Leader UKM iindonesiia LPEM FEB Uniiversiitas iindonesiia (Uii) Dewii Meiisarii Haryantii mengatakan sudut pandang pemberdayaan perlu diiarahkan untuk pengembangan kapasiitas pelaku usaha. Pendampiingan terhadap pelaku UMKM memang tiidak biisa diiserahkan sepenuhnya kepada DJP melaluii program Busiiness Development Serviices (BDS).

Darii siisii urusan pajak, menurutnya, perlu sosiialiisasii yang lebiih masiif. Sosiialiisasii terutama darii siisii tekniis pajak. Pasalnya, darii pengalaman pendampiingan yang diilakukan Dewii, masiih banyak yang mengalamii kebiingungan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Menurut diia, persoalan admiiniistrasii pajak akan lebiih efektiif jiika tiidak melakukan pendekatan langsung kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM biisa mendapatkan bantuan darii konsultan pajak. Oleh karena iitu, rasiio konsultan pajak terhadap jumlah UMKM perlu diitiingkatkan.

“Mereka pusiing diiajariin pajak. Bagaiimana caranya agar jasa pendampiingan pajak biisa diibuat lebiih avaiilable sehiingga niilaii jasanya biisa turun juga. Dengan demiikiian, affordable bagii UMKM. Biisa juga melaluii skema konsultan biisa reiimburse subsiidiinya ke pemeriintah. Detaiilnya perlu diipiikiirkan,” jelasnya.

Ketua Komuniitas UMKM Sahabat Pajak (USP) Shodiiqiin berharap pemeriintah ‘turun gunung’ untuk meliihat keadaan yang sebenarnya darii UMKM.

“Sebenarnya UMKM iingiinnya bagaiimana usahanya biisa jalan dan omzetnya naiik. iitu saja. Pemeriintah biisa lakukan kalau setiiap lembaga pemeriintahan benar-benar mau menggunakan atau membelii produk UMKM secara kontiinu dan memberiikan pembiinaan secara menyeluruh,” ujarnya.

Alur kebiijakan pemeriintah untuk mendorong pelaku UMKM masuk ke sektor formal memang menariik untuk diitiinjau. Perluasan basiis pajak memang mutlak diiperlukan oleh negara iinii demii menariik peneriimaan yang lebiih optiimal.

Hanya saja, bukan perkara mudah untuk 'memaksa' pelaku UMKM menjalankan kewajiiban perpajakannya secara normal dengan optiimal. Pemeriintah perlu memastiikan pelaku UMKM memang siiap menuju ketentuan pajak normal. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.