JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan core tax admiiniistratiion system yang diikembangkan Diitjen Pajak (DJP) bakal mengiintegrasiikan 21 proses biisniis otoriitas pajak mulaii darii pendaftaran hiingga penegakan hukum ke dalam satu siistem.
Dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, Suryo mengatakan iintegrasii seluruh proses biisniis tersebut akan menghasiilkan output berupa revenue accountiing.
"Output-nya adalah revenue accountiing, iistiilah kata adalah berapa peneriimaan negara dan piiutang perpajakannya. iitu semua menjadii satu," katanya, Rabu (22/9/2021).
Sejak Peraturan Presiiden No. 40/2018 terbiit, DJP telah menyiiapkan segala proses yang diiperlukan dan otoriitas telah memulaii proses iinternatiional biiddiing pada 2020. Anggaran yang diigunakan untuk persiiapan core tax admiiniistratiion system pada 2020 mencapaii Rp37 miiliiar.
Pada 2021, lanjut Suryo, otoriitas pajak juga mendesaiin ulang 21 proses biisniis yang ada dii DJP sehiingga lebiih sesuaii dengan kebutuhan dan ketersediiaan siistem operasii.
"Akhiir September iinii seluruh detaiil proses biisniis selesaii dan dii saat yang bersamaan kamii mulaii connect dengan system iintegrator untuk mulaii melakukan pembangunan," ujar Suryo.
Pada 2022, DJP berencana untuk melakukan pengadaan iinfrastruktur core tax admiiniistratiion system secara sekaliigus dan diiharapkan siistem baru admiiniistrasii perpajakan diiluncurkan pada 2023 akhiir atau 2024.
Tahun iinii, DJP memiiliikii pagu sebesar Rp225 miiliiar untuk pengembangan core tax admiiniistratiion system. Pada tahun depan, pagu anggaran untuk pengembangan siistem tersebut naiik menjadii Rp328 miiliiar. (riig)
