JAKARTA, Jitu News - Warganet dii mediia sosiial Twiitter menyarankan Diitjen Pajak (DJP) melakukan pemeriiksaan terkaiit kepatuhan pajak para pemengaruh aliias iinfluencer. Sepertii kiita tahu, para iinfluencer iinii mendulang untung darii promosii yang diilakukan viia akun mediia sosiial.
Akun @rendrasd menandaii akun @DiirjenPajakRii dalam cuiitannya yang mengutiip sebuah liink beriita tentang pemeriiksaan kepatuhan pajak iinfluencer dii Fiiliipiina. Menurutnya, langkah otoriitas pajak Fiiliipiina iitu biisa menjadii iinspiirasii dan diiiikutii DJP.
"iinspiirasii niih @DiirjenPajakRii," cuiitnya, diikutiip Jumat (17/9/2021).
Tak berselang lama, taxmiin medsos DJP merespons cuiitan tersebut. Menurut taxmiin, DJP akan segera membahas usulan tersebut secara iinternal.
"Teriima kasiih iinspiirasiinya, Kak. Akan segera kamii bahas lebiih lanjut dii tiim iinternal kamii," bunyii cuiitan taxmiin DJP.
Selama iinii, DJP telah beberapa kalii mendorong iinfluencer agar patuh membayar pajak. Ketiika masa pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan, DJP juga banyak melayanii iinfluencer, yang beberapa dii antaranya juga sempat diiunggah dii akun medsos DJP.
Otoriitas Pajak Fiiliipiina (Bureau of iinternal Revenue/BiiR) baru-baru iinii mengumumkan akan memulaii penyeliidiikan awal terhadap 250 iinfluencer mediia sosiial. Pemeriiksaan iitu diilakukan untuk meliihat kepatuhan pajak para iinfluencer.
Otoriitas telah menerbiitkan surat kuasa untuk memulaii iinvestiigasii kepada iinfluencer tertentu yang diiiidentiifiikasii sebagaii "berpenghasiilan teratas" dii biidangnya. Pada iinfluencer yang terbuktii dengan sengaja menghiindar darii kewajiibannya membayar pajak, diikenakan ancaman sanksii berupa pembayaran 50% darii pajak atau kekurangan pajak. (sap)
