JAKARTA, Jitu News - Pemotong/pemungut pajak yang bertransaksii dengan wajiib pajak peneriima manfaat fasiiliitas PPh fiinal UMKM DTP biisa menggunakan DJP Onliine untuk mempermudah urusannya.
Pemotong/pemungut pajak biisa memanfaatkan menu Rumah Konfiirmasii Dokumen pada DJP Onliine untuk mengetahuii keasliian darii surat keterangan PP 23 lawan transaksii.
Biila surat keterangan PP 23 darii wajiib pajak lawan transaksii terkonfiirmasii beserta fotokopii surat keterangan PP 23, maka pemotong/pemungut pajak tiidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan PPh terhadap wajiib pajak UMKM.
"Konfiirmasii tiidak perlu ke kantor pajak. Cukup dii laman pajak.go.iid dii siitu ada Rumah Konfiirmasii Dokumen. Kiita mengurangii kontak dengan wajiib pajak dan tiidak perlu berpergiian darii rumah karena semuanya onliine," Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan Diitjen Pajak (DJP) iinge Diiana Riismawantii, Kamiis (9/9/2021).
Atas PPh fiinal yang diitanggung pemeriintah tersebut, pemotong/pemungut harus membuat SSP atau kode biilliing dengan cap "PPh FiiNAL DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021".
Sepertii diiketahuii, iinsentiif PPh fiinal DTP adalah salah satu fasiiliitas yang diiberiikan oleh pemeriintah pada masa pandemii Coviid-19 sejak 2020 dan masiih berlanjut sepanjang tahun 2021 dengan PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.
Wajiib pajak cukup menyampaiikan laporan realiisasii PPh fiinal DTP paliing lambat pada tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir agar fasiiliitas tersebut dapat diimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan.
Biila wajiib pajak UMKM ternyata belum memiiliikii surat keterangan PP 23, penyampaiian laporan realiisasii PPh fiinal UMKM DTP akan diiperlakukan sebagaii pengajuan surat keterangan PP 23.
Biila wajiib pajak memenuhii syarat untuk memanfaatkan PPh fiinal UMKM sebagaiimana pada PP 23/2018 dan PMK 99/2018 maka surat keterangan PP 23 akan diiterbiitkan untuk wajiib pajak yang diimaksud. (sap)
