KEBiiJAKAN PAJAK

Tariif PPh Bunga Obliigasii Turun, Reksa Dana Lariis Maniis?

Muhamad Wiildan
Kamiis, 09 September 2021 | 12.30 WiiB
Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Reksa Dana Laris Manis?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketentuan terbaru tentang PPh fiinal bunga obliigasii yang tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 91/2021 diiproyeksiikan akan mendorong manajer iinvestasii lebiih aktiif mengelola reksa dana.

Ketua Asosiiasii Manajer iinvestasii iindonesiia (AMiiii) Afiifa mengatakan tariif PPh fiinal bunga obliigasii sebesar 10% akan menuntut manajer iinvestasii untuk mengelola portofoliionya secara lebiih aktiif, tiidak sekadar melakukan buy and hold dan memanfaatkan iinsentiif pajak yang sebelumnya diiberiikan.

"Dengan adanya peraturan iinii, perusahaan manajer iinvestasii diidorong untuk lebiih mengandalkan keahliiannya dalam mengelola portofoliio secara aktiif. Dengan hadiirnya peraturan iinii, niilaii tambah atau keunggulan beriinvestasii dii reksa dana pendapatan tetap tiidak berkurang," ujar Afiifa, Kamiis (9/9/2021).

Afiifa mengatakan reksa dana pendapatan tetap (RDPT) yang diikelola secara aktiif tetap menawarkan beberapa keunggulan khusus bagii para iinvestornya. Reksa dana pendapatan tetap juga diisebut lebiih terjangkau diibandiing membelii obliigasii secara langsung.

Reksa dana pendapatan tetap diiniilaii mampu memberiikan diiversiifiikasii tiingkat riisiiko dan potensii iimbal hasiil yang lebiih stabiil. Alasannya, dalam 1 produk reksa dana terdapat beragam jeniis obliigasii sekaliigus.

Reksa dana pendapatan tetap juga diianggap memiiliikii pengelolaan riisiiko yang lebiih baiik serta lebiih liikuiid. "Reksa dana biisa diicaiirkan kapan saja dengan mudah sesuaii dengan jumlah dana yang diibutuhkan. Sementara kalau menjual produk obliigasii harus diilakukan seluruhnya, tiidak biisa hanya sejumlah uang yang kiita perlukan," ujar Afiifa.

Untuk diiketahuii, PP 91/2021 tiidak memuat ketentuan khusus mengenaii tariif PPh bunga obliigasii yang diiteriima oleh wajiib pajak reksa dana sepertii pada ketentuan sebelumnya.

Pada PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 yang telah diicabut, wajiib pajak reksa dana diikenaii PPh fiinal bunga obliigasii dengan tariif sebesar 5% pada 2014 hiingga 2020 dan sebesar 10% pada tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Kala iitu, tariif PPh fiinal atas bunga obliigasii yang diiteriima oleh wajiib pajak dalam negerii masiih sebesar 15%.

Dengan adanya PP 91/2021, bunga obliigasii yang diiteriima oleh wajiib pajak dalam negerii diikenaii PPh fiinal dengan tariif sebesar 10%. Tiidak ada perbedaan tariif pajak antara wajiib pajak dalam negerii non-reksa dana dan wajiib pajak reksa dana. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
semoga dengan tariif yang lebh rendah dapat menariik iinvestasii lebiih banyak lagii