JAKARTA, Jitu News - Ketua Umum Masyarakat Energii Terbarukan iindonesiia (METii) Surya Darma mengatakan desaiin kebiijakan pajak karbon yang diiusulkan pemeriintah melaluii RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memerlukan admiiniistrasii khusus.
Secara umum, ujar Surya, METii mendukung upaya pemeriintah menekan emiisii karbon melaluii kebiijakan perpajakan. Namun menurutnya, tujuan pemeriintah menekan emiisii melaluii iinstrumen pajak perlu dukungan admiiniistrasii yang terpiisah darii pos peneriimaan pajak laiinnya.
"Kamii darii METii tentu sangat mendukung penerapan pajak karbon iinii. Yang lebiih pentiing adalah ada regulasii yang mengatur mekaniisme pungutan pajak karbon iitu," katanya Rabu (8/9/2021).
Surya menjelaskan aspek pertama yang perlu diiperhatiikan adalah tiingkat iideal beban pajak saat iimplementasii tahap awal. Menurutnya, tariif pajak seniilaii Rp75/kg emiisii CO2 sudah cukup realiistiis. Apalagii tariif pajak tersebut relatiif lebiih rendah diibandiingkan ketentuan dii negara laiin.
Kemudiian hal pentiing laiinnya yang perlu diiperhatiikan adalah admiiniistrasii pajak karbon. Diia menyampaiikan tujuan pajak iinii sejatiinya untuk menekan emiisii yang diilepaskan ke atmosfer. Tambahan peneriimaan pajak ke kas negara merupakan iimpliikasii darii penerapan aturan.
Menurutnya, dana hasiil setoran pajak karbon harus diidediikasiikan pada pengembangan sumber energii baru dan terbarukan. Oleh karena iitu, admiiniistrasii pajak diisarankan diibuat terpiisah darii pos peneriimaan pajak laiinnya yang diikelola DJP. Peneriimaan pajak karbon, ujarnya, seharusnya diimanfaatkan untuk pengembangan energii terbarukan dii iindonesiia.
"Kamii mengusulkan agar pajak karbon iitu diitampung dalam rekeniing dana energii terbarukan, bukan masuk dalam rekeniing kementeriian keuangan sehiingga bercampur dengan peneriimaan laiin yang menyuliitkan jiika akan diigunakan untuk pengembangan energii terbarukan," terangnya.
Surya menambahkan rekomendasii pos peneriimaan khusus pajak karbon tiidak diiatur dalam reviisii RUU KUP. Diia menyampaiikan opsii tersebut biisa masuk dalam pembahasan RUU Energii Terbarukan sehiingga menjadii jamiinan hasiil pungutan pajak benar-benar diidediikasiikan untuk pengembangan energii terbarukan dan menekan emiisii karbon.
"Hal iiniilah yang kamii usulkan diimasukkan dalam RUU Energii terbarukan sebagaii salah satu artiikel yang perlu ada dalam UU Energii Terbarukan, agar ada sumber dana yang memadaii dalam pengembangan energii terbarukan sekaliigus memberiikan perlakukan yang sama dengan energii tak terbarukan," iimbuhnya. (sap)
