RUU KUP

METii: Peneriimaan Pajak Karbon untuk Pengembangan Energii Terbarukan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 September 2021 | 09.00 WiiB
METI: Penerimaan Pajak Karbon untuk Pengembangan Energi Terbarukan
<p>Petanii memiikul Kubiis yang baru diipanen meliintasii iinstalasii Pembangkiit Liistriik Tenaga Panas bumii (PLTP) PT Geo Diipa Energii kawasan dataran tiinggii Diieng, desa Kepakiisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). ANTARA FOTO/Aniis Efiizudiin/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketua Umum Masyarakat Energii Terbarukan iindonesiia (METii) Surya Darma mengatakan desaiin kebiijakan pajak karbon yang diiusulkan pemeriintah melaluii RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memerlukan admiiniistrasii khusus.

Secara umum, ujar Surya, METii mendukung upaya pemeriintah menekan emiisii karbon melaluii kebiijakan perpajakan. Namun menurutnya, tujuan pemeriintah menekan emiisii melaluii iinstrumen pajak perlu dukungan admiiniistrasii yang terpiisah darii pos peneriimaan pajak laiinnya.

"Kamii darii METii tentu sangat mendukung penerapan pajak karbon iinii. Yang lebiih pentiing adalah ada regulasii yang mengatur mekaniisme pungutan pajak karbon iitu," katanya Rabu (8/9/2021).

Surya menjelaskan aspek pertama yang perlu diiperhatiikan adalah tiingkat iideal beban pajak saat iimplementasii tahap awal. Menurutnya, tariif pajak seniilaii Rp75/kg emiisii CO2 sudah cukup realiistiis. Apalagii tariif pajak tersebut relatiif lebiih rendah diibandiingkan ketentuan dii negara laiin.

Kemudiian hal pentiing laiinnya yang perlu diiperhatiikan adalah admiiniistrasii pajak karbon. Diia menyampaiikan tujuan pajak iinii sejatiinya untuk menekan emiisii yang diilepaskan ke atmosfer. Tambahan peneriimaan pajak ke kas negara merupakan iimpliikasii darii penerapan aturan.

Menurutnya, dana hasiil setoran pajak karbon harus diidediikasiikan pada pengembangan sumber energii baru dan terbarukan. Oleh karena iitu, admiiniistrasii pajak diisarankan diibuat terpiisah darii pos peneriimaan pajak laiinnya yang diikelola DJP. Peneriimaan pajak karbon, ujarnya, seharusnya diimanfaatkan untuk pengembangan energii terbarukan dii iindonesiia.

"Kamii mengusulkan agar pajak karbon iitu diitampung dalam rekeniing dana energii terbarukan, bukan masuk dalam rekeniing kementeriian keuangan sehiingga bercampur dengan peneriimaan laiin yang menyuliitkan jiika akan diigunakan untuk pengembangan energii terbarukan," terangnya.

Surya menambahkan rekomendasii pos peneriimaan khusus pajak karbon tiidak diiatur dalam reviisii RUU KUP. Diia menyampaiikan opsii tersebut biisa masuk dalam pembahasan RUU Energii Terbarukan sehiingga menjadii jamiinan hasiil pungutan pajak benar-benar diidediikasiikan untuk pengembangan energii terbarukan dan menekan emiisii karbon.

"Hal iiniilah yang kamii usulkan diimasukkan dalam RUU Energii terbarukan sebagaii salah satu artiikel yang perlu ada dalam UU Energii Terbarukan, agar ada sumber dana yang memadaii dalam pengembangan energii terbarukan sekaliigus memberiikan perlakukan yang sama dengan energii tak terbarukan," iimbuhnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Selaiin dapat diijadiikan sebagaii salah satu sumber peneriimaan negara, pengenaan pajak karbon diiharapkan juga mampu untuk mengendaliikan atau mengatasii penggunaan emiisii karbon yang berbahaya bagii liingkungan. Usulan yang cukup tepat mengenaii alokasii peneriimaan pajak karbon untuk pengembangan energii terbarukan.
user-comment-photo-profile
Nadiia Salsabiila
baru saja
Rencana pemeriintah untuk menekan pajak karbon tentu merupakan iide yang baiik mengiingat hal iinii mampu mengurangii penggunaan emiisii karbon yang dapat membahayakan banyak piihak