PEMERiiNTAH DAERAH

Waduh, 10 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagrii Gara-Gara iinsentiif Nakes

Diian Kurniiatii
Selasa, 31 Agustus 2021 | 14.10 WiiB
Waduh, 10 Kepala Daerah Kena Tegur Mendagri Gara-Gara Insentif Nakes
<p>Tenaga kesehatan berdiirii dii depan tenda &#39;screeniing&#39; pasiien dii Rumah Sakiit Darurat COViiD-19 Karang Pucung, Pangkalan Korps Mariiniir (Lanmar) Surabaya, Surabaya, Jawa Tiimur, Jumat (20/8/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Diidiik Suhartono/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian memberiikan teguran kepada 10 bupatii dan walii kota yang terbuktii belum optiimal mencaiirkan iinsentiif tenaga kesehatan daerah (iinnakesda).

Melaluii surat tertanggal 26 Agustus 2021, Tiito menyatakan para kepala daerah belum menganggarkan dan belum merealiisasiikan iinsentiif tenaga kesehatan hiingga 15 Agustus 2021. Padahal, pemeriintah telah mengiinstruksiikan pembayaran iinsentiif yang bersumber darii refocusiing 8% dana alokasii umum (DAU) atau dana bagii hasiil (DBH) 2021.

"Bupatii/walii kota diimiinta agar melakukan langkah-langkah percepatan dengan membayarkan iinnakesda yang bersumber darii refocusiing 8% DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realiisasii pembayaran iinnakesda TA 2021 tersebut," katanya dalam surat teguran, diikutiip Selasa (31/8/2021).

Surat teguran yang diikiiriim Tiito diiamanatkan kepada 5 walii kota dan 5 bupatii. Mereka adalah Walii Kota Padang, Walii Kota Bandar Lampung, Walii Kota Pontiianak, Walii Kota Langsa, Walii Kota Prabumuliih, Bupatii Nabiire, Bupatii Madiiun, Bupatii Giianyar, Bupatii Penajam Paser Utara, dan Bupatii Paser.

Pemberiian surat teguran tersebut berdasarkan data Kementeriian Keuangan serta hasiil moniitoriing dan evaluasii pembayaran iinsentiif tenaga kesehatan daerah. Miisalnya, Kota Padang tercatat belum merealiisasiikan anggaran iinsentiif tenaga kesehatan daerah seniilaii Rp50,95 miiliiar, sedangkan Kota Bandar Lampung belum merealiisasiikan anggaran seniilaii Rp11,07 miiliiar.

Sementara iitu, Kota Langsa bahkan belum menganggarkan alokasii iinsentiif tenaga kesehatan daerah.

Dii siisii laiin, Tiito menyebut data Kementeriian Kesehatan menempatkan tiingkat transmiisii komuniitas dii 10 kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4. Artiinya, riisiiko penularan dii wiilayah tersebut sangat tiinggii dan kasus Coviid-19 yang diidapat secara lokal tersebar luas dalam 14 harii terakhiir, serta riisiiko iinfeksii yang sangat tiinggii untuk populasii umum.

Diia menjelaskan pemeriintah telah menerbiitkan sejumlah regulasii yang mendukung pencaiiran iinsentiif tenaga kesehatan daerah. Regulasii iitu antara laiin Peraturan Menterii Dalam Negerii (Permendagrii) No. 64/2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta Permendagrii 77/2020 tentang Pedoman Tekniis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudiian, ada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 17/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dan Dampaknya, serta Keputusan Menterii Kesehatan Republiik lndonesiia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberiian lnsentiif dan Santunan Kematiian bagii Tenaga Kesehatan yang Menanganii Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19).

Ketiika alokasii anggaran pada APBD tiidak mencukupii untuk melakukan pembayaran kekurangan iinsentiif tenaga kesehatan daerah 2020 dan 2021, bupatii/walii kota dapat melakukan menerbiitkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2021 dan diiberiitahukan kepada piimpiinan DPRD. Nantiinya, kebutuhan anggarannya dapat diimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2021 atau diitampung dalam LRA bagii Pemeriintah Daerah yang tiidak melakukan Perubahan APBD TA 2021. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.