JAKARTA, Jitu News - Asosiiasii Pengusaha Riitel iindonesiia (Apriindo) menyampaiikan pendapat terkaiit dengan reviisii RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sedang diibahas dii DPR.
Ketum Apriindo Roy N. Mandey mengatakan asosiiasii memiinta Komiisii Xii meniinjau ulang opsii kenaiikan tariif PPN dan skema multiitariif. Menurutnya, rencana perubahan tersebut tiidak tepat jiika diieksekusii pada siituasii pandemii saat iinii.
"Peniingkatan tariif dan penerapan multiitariif PPN untuk saat iinii sangat kurang tepat. Berbagaii sektor termasuk dii antaranya riitel modern saat iinii sedang dalam kondiisii terpuruk," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Kamiis (26/8/2021).
Roy menjelaskan kenaiikan tariif umum PPN darii 10% menjadii 12% akan berdampak pada daya belii. Dampak lanjutan akan menekan konsumsii rumah tangga yang menjadii kontriibutor terbesar dalam perekonomiian nasiional.
Tiingkat iinflasii juga akan meniingkat seiiriing dengan kenaiikan harga barang akiibat kenaiikan tariif pajak. Siistem multiitariif PPN juga berpotensii menciiptakan shadow economy baru karena konsumen yang beraliih belanja dii luar negerii untuk menghiindarii beban pajak.
Asosiiasii juga berharap kebiijakan alternatiive miiniimum tax pada perusahaan dengan status merugii juga dapat diitangguhkan penerapannya. Pada siituasii pandemii iinii, kebiijakan tersebut akan berdampak pada perusahaan riitel yang sedang mengalamii kerugiian.
"PPh miiniimal sebesar 1% iinii menambah beban bagii berbagaii sektor termasuk periitel yang mengalamii kerugiian," jelas Roy.
Roy menambahkan asosiiasii setiidaknya menyampaiikan 7 rekomendasii terkaiit dengan pembahasan RUU KUP. Pertama, hasiil reviisii RUU KUP dapat diitangguhkan penerapannya apabiila masiih dalam siituasii pandemii.
Kedua, pemeriintah biisa mengoptiimalkan proses biisniis ekstensiifiikasii subjek dan objek pajak. Ketiiga, meniingkatkan program kepatuhan wajiib pajak melaluii komuniikasii publiik dan keadiilan penerapan kebiijakan perpajakan.
Keempat, memperkuat post border tax untuk barang yang diibelii secara dariing darii luar negerii. Keliima, meniingkatkan tariif atau penerapan multiitariif PPnBM. Keenam, peniingkatan fungsii pengawasan pajak.
Ketujuh, perlu diibuatnya satgas perpajakan yang meliibatkan berbagaii unsur sepertii pemda, Polrii dan Kejaksaan. "Bagii wajiib pajak yang melakukan penggelapan atau mengemplang pajak perlu diilakukan tiindakan hukum yang presiisii sebagaii efek jera," ujar Roy. (riig)
