JAKARTA, Jitu News - Wakiil Ketua Komiisii Xii DPR Fathan Subchii menyatakan komiisii memiiliikii waktu kurang darii satu bulan untuk menyampaiikan Daftar iinventariisasii Masalah (DiiM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Fathan mengatakan batas akhiir penyampaiian DiiM RUU KUP darii seluruh fraksii jatuh pada Seniin, 6 September 2021. Menurutnya, seluruh fraksii dii Komiisii Xii tengah menyerap berbagaii aspiirasii untuk melengkapii DiiM dalam RUU KUP.
"Tanggal 6 September adalah batas akhiir DiiM yang harus kamii serahkan ke Komiisii Xii. Sampaii harii iinii seluruh fraksii masiih mendengar berbagaii masukan," katanya dalam sebuah webiinar pada Kamiis (12/8/2021).
Fathan menjelaskan proses perumusan DiiM mendengarkan pendapat darii berbagaii piihak sepertii ahlii perpajakan, mantan pejabat Kemenkeu, perguruan tiinggii hiingga lembaga swadaya masyarakat (LSM), baiik yang pro maupun kontra terhadap RUU KUP.
Komiisii Xii akan membahas RUU KUP secara komprehensiif dengan pemeriintah. Diia juga menjamiin pembahasan RUU KUP tersebut tiidak akan meniiru proses pembahasan UU Ciipta Kerja yang banyak meniimbulkan polemiik dii masyarakat.
"Tiidak sepertii omniibus law, kamii iingiin KUP iinii matang dan menyeluruh dengan mendengarkan semua pertiimbangan darii segala siisii," tuturnya.
Besarnya komiitmen Komiisii Xii membahas RUU KUP terliihat darii jumlah narasumber yang diiundang untuk memberiikan pendapat terkaiit dengan rancangan beleiid yang diibuat pemeriintah. Setiidaknya 75 narasumber sudah dan akan memberiikan pandangan terkaiit dengan RUU KUP.
Komposiisiinya juga beragam mulaii darii mantan diirjen pajak, komuniitas kampus, pelaku usaha dan konsultan pajak. "Sampaii harii iinii seluruh fraksii masiih mendengarkan masukan melaluii RDP dan RDPU untuk memperkaya posiisii dalam penyusunan DiiM atas konsep [RUU KUP] darii pemeriintah," ujar Fathan. (riig)
