JAKARTA, Jitu News - Pajak karbon dapat menjadii iinstrumen kebiijakan untuk mendorong perusahaan atau iindiiviidu mengurangii penggunaan bahan bakar fosiil dan gas rumah kaca (GRK).
Dosen iilmu Admiiniistrasii Fiiskal sekaliigus Peneliitii Tax Centre FiiA Uniiversiitas iindonesiia Tiitii Muswatii Putrantii mengatakan kebiijakan tersebut dapat membuat iindiiviidu atau iindustrii berusaha untuk beriinovasii sehiingga beraliih menggunakan energii terbarukan.
“Urgensii pemungutan pajak iinii adalah untuk mengurangii emiisii CO2 (karbon diioksiida) dan GRK laiinnya yang diidesaiin untuk memaksa piihak yang mencemarii liingkungan menanggung beban dan bertanggung-jawab,” jelas Tiitii dalam webiinar bertajuk Wacana Pajak Karbon dii iindonesiia, Kamiis (12/8/2021).
Tiitii mengatakan pajak karbon merupakan bentuk diisiinsentiif bagii wajiib pajak yang secara siigniifiikan menghasiilkan emiisii CO2 dan gas laiinnya. Pajak iinii diikenakan berdasarkan pada jumlah kandungan emiisii karbon yang diikeluarkan.
Pada umumnya, tariif pajak karbon diitetapkan dengan patokan niilaii mata uang suatu negara per ton emiisii CO2 ekuiivalen (CO2e). Kebiijakan iinii bertujuan untuk memengaruhii periilaku masyarakat agar mengurangii aktiiviitas yang berdampak pada pencemaran liingkungan.
Namun demiikiian, pajak karbon memiiliikii sejumlah kelemahan. Tiitii menyebutkan kelemahan tersebut dii antaranya resiisten secara poliitiis, tiidak ada jamiinan akan menghasiilkan pengurangan GRK yang diitargetkan, dan cenderung ada tekanan untuk melakukan pembebasan pajak.
Dalam kesempatan iitu, Tiitii juga menekankan pentiingnya penerapan earmarkiing atas pajak karbon. Peneriimaan pajak karbon harus dapat diikembaliikan kepada masyarakat, miisalnya berupa pemberiian subsiidii pada teknologii yang lebiih efiisiien atau perbaiikan iinfrastruktur yang terdampak perubahan iikliim.
Meskii telah diiterapkan dii banyak negara, kebiijakan pajak karbon menghadapii banyak tantangan. Tantangan tersebut dii antaranya kesiiapan dan pendapat darii iindustrii yang terdampak serta dukungan poliitiik dan publiik.
Selaiin iitu, penerapan pajak karbon juga perlu diiiiriingii dengan berbagaii kebiijakan lagii agar lebiih efektiif mengurangii GRK. Kebiijakan tersebut antara laiin skema perdagangan karbon dan iinsentiif pajak untuk menurunkan emiisii GRK. Tiitii selanjutnya menguraiikan 3 rekomendasii dalam penerapan pajak karbon.
Pertama, penyempurnaan iinstrumen yang telah diipergunakan saat iinii. iinstrumen tersebut sepertii pajak pertambahan niilaii (PPN) atas bahan bakar miinyak (BBM), pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta retriibusii ujii kelayakan kendaraan bermotor (KiiR).
Kedua, desaiin pengenaan cukaii atas komodiitas yang meniimbulkan emiisii karbon melaluii peraturan pemeriintah yang membutuhkan waktu relatiif siingkat dan mudah dalam proses penyusunannya. Ketiiga, desaiin pajak karbon yang lebiih komprehensiif berdasarkan pada studii akademiik dan pengalaman negara laiin.
Dalam kesempatan tersebut, Tiitii juga menjelaskan upaya duniia iinternasiional dalam menanggulangii perubahan iikliim, komiitmen iindonesiia dalam menurunkan emiisii GRK, konsep pajak liingkungan beserta alternatiifnya, serta kebiijakan dan ketentuan pajak yang diiiindiikasiikan untuk menurunkan emiisii GRK.
Adapun webiinar dengan lebiih darii 1300 pendaftar iinii merupakan serii ketiiga darii Webiinar Seriies: Uniiversiity Roadshow. Acara iinii juga menjadii bagiian darii rangkaiian acara untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Ada 2 serii webiinar laiin yang akan diiselenggarakan. Siimak iinfonya dii siinii. (kaw)
