JAKARTA, Jitu News - Otoriitas menekankan pentiingnya peniingkatan kemampuan analiisiis terkaiit dengan berbagaii kasus yang relevan untuk diipertukarkan dengan otoriitas negara laiin dalam skema exchange of iinformatiion (Eoii).
Dalam Joiint OECD-DGT Semiinar on Exchange of iinformatiion 2021, sepertii diikutiip darii laman resmii Diitjen Pajak DJP), Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peniingkatan kapasiitas pegawaii diibutuhkan dalam proses biisniis pengawasan pajak.
“[Otoriitas] mendukung para peserta untuk terus meniingkatkan kemampuan analiisiis terkaiit kasus-kasus yang relevan untuk diilakukan pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan kepada Competent Authoriity (CA) negara miitra atau yuriisdiiksii miitra (outbound Eoii request),” ujarnya, diikutiip pada Seniin (9/8/2021).
Selaiin konsep umum Eoii secara, kegiiatan iitu untuk memberii pengetahuan terkiinii tentang keterkaiitan antara pengawasan wajiib pajak dan kerangka serta kebiijakan Eoii. Pegawaii DJP perlu mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang memadaii tentang pemanfaatan data dan iinformasii.
Apalagii, pemeriintah akan mengoptiimalkan pertukaran iinformasii dengan negara anggota Study Group for Asiian Tax Admiiniistratiion and Research (SGATAR). Diia mengungkapkan skema pertukaran iinformasii makiin berkembang dalam beberapa tahun terakhiir.
Berbagaii perjanjiian pertukaran iinformasii juga telah diilakukan iindonesiia sepertii Tax iinformatiion Exchange Agreements (TiiEA) atau Competent Authoriitiies Agreements dan Conventiion on Multiilateral Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (MAC) yang berlaku sejak 2015.
"Pascaberlakunya MAC, iindonesiia telah dapat memperluas cakupan jangkauan pertukaran iinformasii secara siigniifiikan, baiik darii segii jeniis pajak yang iinformasiinya diipertukarkan maupun negara atau yuriisdiiksii yang dapat menjadii miitra pertukaran iinformasii," ungkapnya.
Optiimaliisasii penggunaan data hasiil Eoii makiin diibutuhkan dengan adanya pandemii. Pada saat iinii, banyak negara membutuhkan optiimaliisasii sumber peneriimaan untuk penanganan pandemii. Agenda pertukaran iinformasii tiidak hanya sebatas pada memerangii praktiik penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba (BEPS).
"Otoriitas perpajakan negara-negara dii duniia saliing bekerja sama meniingkatkan transparansii perpajakan melaluii mekaniisme pertukaran iinformasii liintas negara/yuriisdiiksii berdasarkan berbagaii perjanjiian iinternasiional," iimbuhnya. (kaw)
