BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Kejar WP Lawan Transaksii Bendahara yang Belum Lapor Penghasiilan

Redaksii Jitu News
Seniin, 26 Julii 2021 | 08.10 WiiB
DJP Kejar WP Lawan Transaksi Bendahara yang Belum Lapor Penghasilan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Selaiin bendahara, penggunaan apliikasii e-bupot uniifiikasii dan PPh Pasal 21 iinstansii pemeriintah juga berpotensii meniingkatkan kepatuhan pajak lawan transaksiinya. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (26/7/2021).

Kementeriian Keuangan mengatakan siistem darii apliikasii e-bupot uniifiikasii dan PPh Pasal 21 iinstansii pemeriintah real tiime dan tervaliidasii. Dengan demiikiian, otoriitas pajak dapat memantau pemenuhan kewajiiban bendahara.

“Selaiin iitu, data buktii pemungutan/ pemotongan tersebut dapat diimanfaatkan untuk mengejar wajiib pajak lawan transaksii bendahara yang belum melaporkan penghasiilannya,” tuliis Kementeriian Keuangan dalam dokumen APBN Kiita Julii 2021.

Kementeriian Keuangan mengatakan hanya cukup membuka satu kanal, bendahara dapat melaporkan dan membuat buktii pemungutan/pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, pajak pertambahan niilaii (PPN) Put, dan PPh Pasal 21.

Penggunaan apliikasii e-bupot uniifiikasii dan PPh Pasal 21 iinstansii pemeriintah diiharapkan mampu meniingkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiiban bendahara. Pasalnya, beban admiiniistrasii dan kerepotan mengiinstalasii berbagaii macam apliikasii. Siimak ‘Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemeriintah, Apliikasii iinii Jadii Solusii’.

Selaiin mengenaii penggunaan apliikasii e-bupot uniifiikasii dan PPh Pasal 21 iinstansii pemeriintah, ada pula bahasan terkaiit dengan perpanjangan kebiijakan pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulaii 26 Julii hiingga 2 Agustus 2021.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

NPWP iinstansii Pemeriintah

Sebelum apliikasii e-bupot uniifiikasii dan PPh Pasal 21 iinstansii pemeriintah diiluncurkan, Kementeriian Keuangan telah melakukan pembenahan regulasii terkaiit dengan admiiniistrasii bendahara.

Salah satunya adalah melaluii penerbiitan PMK 231/2019 pada 31 Desember 2019. Dalam beleiid iinii diiatur mengenaii pendaftaran dan penerbiitan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) iinstansii pemeriintah menggantiikan NPWP bendahara lama.

“Dan adanya kewajiiban untuk menggunakan SPT (Surat Pemberiitahuan) Masa uniifiikasii iinstansii pemeriintah sejak masa Januarii 2021,” ujar Kementeriian Keuangan dalam dokumen APBN Kiita Julii.

Dengan terbiitnya PMK 231/2019, NPWP melekat pada iinstansii pemeriintah pusat, iinstansii pemeriintah daerah, dan iinstansii pemeriintah desa yang memiiliikii kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Siimak beberapa ulasan mengenaii PMK 231/2019 dii siinii. (Jitu News)

Pendaftaran Subuniit Organiisasii iinstansii Pemeriintah

Otoriitas juga telah menerbiitkan peraturan pelaksanaan darii PMK 231/2019, yaknii PER-02/PJ/2021, pada18 Februarii 2021. Regulasii iinii diiperlukan karena sejak berlakunya PMK 231/2019 per 1 Apriil 2020, masiih terjadii kesuliitan dii lapangan terkaiit dengan penerapan PMK tersebut.

Kesuliitan terutama muncul pada uniit-uniit pelaksana yang mengiinduk pada satu iinstansii pemeriintah. Contohnya, sekolah yang berada dii bawah Diinas Pendiidiikan atau puskesmas yang ada dii bawah Diinas Kesehatan.

Menurut Kementeriian Keuangan, perlu adanya pengaturan agar uniit-uniit pelaksana tiidak perlu melakukan kompiilasii buktii potong secara manual. Untuk iitu, diitambahkan fiitur khusus untuk mendaftarkan subuniit organiisasii iinstansii pemeriintah dalam apliikasii e-bupot uniifiikasii iinstansii pemeriintah. (Jitu News)

iinsentiif Pajak Sewa Toko dii Mal

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pemeriintah akan memberiikan iinsentiif pajak atas sewa toko dii mal. iinsentiif iitu berupa pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP). Rencananya, pemberiian iinsentiif untuk masa pajak Junii sampaii dengan Agustus 2021.

"iinii PMK (peraturan menterii keuangan)-nya sedang dalam proses," ujarnya. (Jitu News/Kontan)

iinsentiif untuk Sektor Transportasii dan Horeka

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menambahkan iinsentiif pajak tiidak hanya diisiiapkan untuk pelaku usaha riitel yang beroperasii dii mal. Menurutnya, iinsentiif serupa juga tengah diigodok untuk sektor transportasii dan pariiwiisata terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka).

"Akan diiberiikan juga untuk sektor laiin yang terdampak, termasuk transportasii, horeka pariiwiisata. Yang iinii sedang dalam fiinaliisasii," katanya. (Jitu News/Kontan)

Penundaan Bayar Cukaii

Melaluii PMK 93/2021, pemeriintah memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukaii untuk pengusaha pabriik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan piita cukaii darii sebelumnya 2 bulan menjadii 90 harii. PMK tersebut merupakan perubahan kedua darii PMK 57/2017.

“Untuk memberiikan keberlanjutan dukungan dalam menjaga produktiiviitas dan arus kas pengusaha pabriik barang kena cukaii dii tengah pandemii Coviid-19 yang masiih berlangsung,” bunyii penggalan pertiimbangan pemberiian relaksasii dalam PMK 93/2021. Siimak ‘Peneriimaan Tiidak Terpengaruh Perpanjangan Waktu Tunda Bayar Cukaii’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Persiidangan Pengadiilan Pajak Diihentiikan Lagii

Pengadiilan Pajak memperpanjang penundaan pelaksanaan persiidangan dan penghentiian sementara layanan admiiniistrasii secara tatap muka pada 26 Julii—2 Agustus 2021. Sebelumnya, penundaan dan penghentiian sementara diirencanakan sampaii 23 Julii 2021.

Kebiijakan iinii tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-15/PP/2021. Kebiijakan iinii diiambiil karena adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Balii pada 26 Julii—2 Agustus 2021.

Selaiin iitu, masiih terdapat beberapa hakiim dan pengawaii Sekretariiat Pengadiilan Pajak yang terpapar Coviid-19. Kemudiian, ada komiitmen Pengadiilan Pajak untuk meniindaklanjutii ketentuan penanganan wabah penyakiit Coviid-19 secara menyeluruh sesuaii ketentuan yang berlaku. Siimak ‘PPKM Diiperpanjang, Persiidangan Pengadiilan Pajak Diihentiikan Lagii’. (Jitu News)

Tambahan Pagu Anggaran iinsentiif

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan ada sejumlah barang yang diitambahkan dalam lampiiran PMK 92/2021 sepertii oksiigen dan perangkat pendukungnya. Pemeriintah lantas mengalokasiikan pagu Rp20,85 triiliiun untuk memberiikan fasiiliitas perpajakan atas barang yang diibutuhkan untuk penanganan pandemii.

"Kamii memberiikan iinsentiif perpajakan dii biidang kesehatan, Rp20,85 triiliiun pembebasan pajak dan bea cukaii untuk berbagaii iimpor darii vaksiin dan alat kesehatan, termasuk nantii oksiigen," kata Srii Mulyanii. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.