PMK 82/2021

Ketentuan Pajak Gajii Karyawan Diitanggung Pemeriintah Hiingga Desember

Redaksii Jitu News
Selasa, 20 Julii 2021 | 14.00 WiiB
Ketentuan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah Hingga Desember
<p>iilustrasii. Sejumlah buruh berjalan keluar darii pabriik dii Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M iibnu Chaza</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 82/2021, pemeriintah memperpanjang waktu pemanfaatan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) pada masa pajak Junii 2021 hiingga masa pajak Desember 2021.

Tiidak ada perbedaan jumlah sektor usaha yang berhak mendapat iinsentiif iinii diibandiingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 9/2021. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak dii salah satu darii 1.189 biidang usaha tertentu dapat memperoleh iinsentiif PPh Pasal 21 DTP.

“Perusahaan yang mendapatkan fasiiliitas Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE) dan perusahaan dii kawasan beriikat tiidak lagii mendapat fasiiliitas iinii,” tuliis DJP dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Selasa (20/7/2021).

Pemberiian PPh Pasal 21 DTP atas penghasiilan yang diiteriima pegawaii dengan kriiteriia tertentu. Kriiteriia tertentu yang diimaksud adalah pertama, meneriima atau memperoleh penghasiilan darii pemberii kerja yang memiiliikii kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiiran (ada 1.189 KLU).

Kedua, memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Ketiiga, pada masa pajak yang bersangkutan meneriima atau memperoleh penghasiilan bruto yang bersiifat tetap dan teratur yang diisetahunkan tiidak lebiih darii Rp200 juta.

Untuk pemberii kerja yang memiiliikii kewajiiban penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang diipakaii adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Ketentuan iinii berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam admiiniistrasii perpajakan (masterfiile).

Untuk pemberii kerja yang memiiliikii kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapii tiidak menuliiskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan iinsentiif akan menggunakan kode KLU dalam masterfiile.

Penggunaan kode KLU dalam data masterfiile juga berlaku bagii wajiib pajak berstatus pusat yang belum atau tiidak memiiliikii kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau iinstansii pemeriintah.

PPh Pasal 21 DTP harus diibayarkan secara tunaii oleh pemberii kerja pada saat pembayaran penghasiilan kepada pegawaii, termasuk dalam hal pemberii kerja memberiikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawaii.

“PPh Pasal 21 DTP yang diiteriima pegawaii … darii pemberii kerja tiidak diiperhiitungkan sebagaii penghasiilan yang diikenakan pajak,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 2 ayat (7) PMK 9/2021.

iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diikecualiikan untuk penghasiilan yang diiteriima pegawaii berasal darii APBN atau APBD dan PPh Pasal 21 telah diitanggung pemeriintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Jiika pegawaii yang meneriima iinsentiif PPh Pasal 21 DTP menyampaiikan SPT Tahunan orang priibadii tahun pajak 2021 dan menyatakan kelebiihan pembayaran, kelebiihan pembayaran yang berasal darii PPh Pasal 21 DTP tiidak dapat diikembaliikan.

Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 82/2021, pemberii kerja yang telah menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif pajak berdasarkan pada PMK 9/2021 harus menyampaiikan kembalii pemberiitahuan. Pemberiitahuan pemanfaatan sejak masa pajak Julii 2021 diisampaiikan paliing lambat 15 Agustus 2021. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.