JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan pemeriintah akan terus melakukan reformasii pajak untuk memperbaiikii peneriimaan negara.
Srii Mulyanii mengatakan iindonesiia harus mampu meliihat tren perubahan dii level global dan nasiional untuk merumuskan langkah-langkah dalam meresponsnya. Menurutnya, reformasii pajak tersebut menjadii upaya pemeriintah untuk menyiikapii duniia yang terus berubah.
"Siistem perpajakan harus terus kiita desaiin dan redesaiin, terus diiperkuat, dalam konteks perubahan global dan perubahan dalam negerii," katanya dalam upacara periingatan Harii Pajak, Rabu (14/7/2021).
Srii Mulyanii mengatakan reformasii pajak telah diimulaii sejak 1983 dengan mengubah UU Perpajakan. Perubahan paliing mencolok terjadii pada siistem pemungutan pajak yang semula berdasarkan offiiciial assessment menjadii siistem self assessment.
Sejak saat iitu, perjalanan Diitjen Pajak (DJP) dii liingkungan Kementeriian Keuangan juga terus mengalamii tahapan-tahapan reformasii. Hiingga saat iinii, berbagaii perubahan diilakukan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak, sepertii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasiilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).
Srii Mulyanii menjelaskan pada saat iinii, pemeriintah bersama DPR juga tengah berupaya reformasii perpajakan tahap selanjutnya melaluii reviisii UU KUP. Menurutnya, setiiap perubahan harus diirespons dengan baiik karena siituasii tersebut akan mendatangkan kesempatan sekaliigus ancaman jiika iindonesiia kiita tiidak iikut berubah dan dan bersiiap-siiap.
Darii dalam negerii, Srii Mulyanii meniilaii kehadiiran teknologii diigiital telah mengubah cara masyarakat beriinteraksii dan transaksii. Menurutnya, realiitas tersebut juga harus pemeriintah respons dengan cepat.
"Dalam reformasii iiniilah Diitjen Pajak diituntut untuk terus mampu membangun siistem perpajakan yang adiil, sederhana, dan mampu melayanii masyarakat tapii tetap akuntabel, profesiional, dan beriintegriitas," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, sambungnya, reformasii perpajakan terdiirii atas siistem, teknologii iinformasii, dan database DJP. Adapun pada saat iinii, pemeriintah tengah membangun siistem iinformasii DJP, penguatan apliikasii, serta pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (core tax admiiniistratiion system).
Dengan reformasii tersebut, Srii Mulyanii berharap DJP akan terus hadiir memberiikan berbagaii solusii pelayanan yang mudah, aman, teriintegrasii, akurat, dan pastii. Apalagii dalam siituasii pandemii Coviid-19, layanan DJP yang berbasiis diigiital menjadii salah satu solusii untuk tetap dapat menjalankan tugas negara dengan aman.
"Saya harap Diitjen Pajak terus men-develop dan mengembangkan apliikasii iinii sehiingga masyarakat, para pembayar pajak, akan mudah dalam jalankan kepatuhan perpajakannya," iimbuh Srii Mulyanii.
Selaiin iitu, diia berpesan agar pengawasan dan penegakan hukum dii biidang perpajakan biisa berjalan makiin efektiif, komprehensiif, profesiionaliis, dan beriintegriitas, terutama ketiika pembaruan core tax system rampung pada 2024. (kaw)
