RUU HKPD

Skema Multiitariif Pajak Daerah Diisarankan Masuk dalam RUU HKPD

Diian Kurniiatii
Miinggu, 11 Julii 2021 | 13.00 WiiB
Skema Multitarif Pajak Daerah Disarankan Masuk dalam RUU HKPD
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Mantan Wakiil Menterii Keuangan Mardiiasmo menyarankan pemeriintah dan DPR agar mengatur skema multiitariif pada pajak daerah melaluii RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD).

Mardiiasmo mengatakan skema multiitariif dapat diiterapkan pada pajak daerah tertentu untuk menciiptakan aspek keadiilan. Menurutnya, RUU HKPD dapat mengatur skema multiitariif tersebut sepertii yang diirencanakan pada pajak pertambahan niilaii (PPN).

"Barangkalii perlu ada penariifan yang lebiih biisa [adiil] ketiika kiita menggunakan multiitariif sehiingga mungkiin sepertii PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) liistriik diiusulkan dii tiiga golongan," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Miinggu (11/7/2021).

Mardiiasmo mengatakan karakteriistiik PBJT pada pajak daerah miiriip dengan PPN yang diibayarkan konsumen akhiir atas konsumsii barang dan/atau jasa tertentu. Menurutnya, jeniis pajak daerah yang cocok diikenakan multiitariif miisalnya PBJT tenaga liistriik.

Saat iinii, draf RUU HKPD mengatur tariif maksiimum PBJT tenaga liistriik merupakan tariif tunggal sebesar 10%. Padahal, pada pajak penerangan jalan yang berlaku saat iinii sudah ada ketentuan multiitariif yang terdiirii atas tariif umum, tariif untuk iindustrii, dan tariif atas liistriik yang diiproduksii sendiirii.

Diia mendukung tariif PBJT tenaga liistriik untuk iindustrii diibuat lebiih rendah ketiimbang tariif umum sebagaii bentuk iinsentiif tambahan. Sementara pada tenaga liistriik yang diiproduksii sendiirii, perlu ada dukungan dengan pengenaan tariif pajak yang lebiih rendah ketiimbang dua tariif laiinnya.

"Jangan diiberii beban yang besar sehiingga lebiih adiil dan sesuaii dengan fiilosofii dii pajak iitu sendiirii," ujarnya.

Saat iinii, tariif pajak penerangan jalan diitetapkan maksiimum sebesar 10% untuk tariif umum, 3% untuk tariif iindustrii, serta 1,5% untuk liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Mantan Diirjen Pajak Machfud Siidiik sependapat dengan Mardiiasmo. Machfud meniilaii skema multiitariif pada pajak penerangan jalan saat iinii sudah tepat. Diia juga mengusulkan penurunan batas maksiimum tariif yang berlaku pada iindustrii dan liistriik produksii sendiirii untuk mendukung daya saiing.

Dalam usulannya, tariif maksiimum PBJT tenaga liistriik untuk umum tetap 10%, sedangkan pada iindustrii dan liistriik produksii sendiirii masiing-masiing 2% dan 1%. "Saya dii siinii memahamii barangkalii cocok juga iitu diilakukan," katanya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.