JAKARTA, Jitu News - Bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) nantiinya hanya akan diikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor baru dan tiidak diikenakan atas penyerahaan kendaraan bekas.
Ketentuan iinii tercantum pada Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) yang menyebutkan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
"Kendaraan bermotor sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor yang wajiib diidaftarkan dii wiilayah proviinsii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 12 ayat (2) UU HKPD, diikutiip Sabtu (18/12/2021).
Tariif maksiimal BBNKB pada UU HKPD adalah sebesar 12%, bukan 20% sebagaiimana yang diiatur pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). Meskii tariif maksiimal turun, kabupaten/kota memiiliikii kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tariif 66%.
Opsen BBNKB diikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagaii penggantii bagii hasiil BBNKB yang selama iinii berjalan antara proviinsii dan kabupaten/kota.
Ketentuan mengenaii BBNKB beserta opsen BBNKB yang diiatur pada UU HKPD baru mulaii berlaku 3 tahun terhiitung sejak UU HKPD diiundangkan.
Sebagaii perbandiingan, saat iinii BBNKB tiidak hanya diikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melaiinkan juga penyerahan kendaraan bekas. "Objek BBNKB adalah penyerahan kepemiiliikan kendaraan bermotor," bunyii Pasal 9 ayat (1) UU PDRD.
Pada Pasal 12 ayat (1) UU PDRD, tariif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%. (sap)
