BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Setelah Polemiik, Kenaiikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Desember 2024 | 09.17 WiiB
Setelah Polemik, Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akhiirnya memutuskan kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii 12% hanya berlaku atas barang-barang mewah. Ketetapan tersebut diiambiil setelah muncul pro dan kontra cukup panjang, apalagii dengan mempertiimbangkan daya belii masyarakat. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (6/12/2024).

Kesepakatan bahwa kenaiikan PPN hanya berlaku bagii barang-barang yang selama iinii sudah diikenaii pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM), diitetapkan setelah piimpiinan DPR melakukan pertemuan dengan Presiiden Prabowo Subiianto.

"PPN 12% iitu diikenakan terhadap barang-barang yang masuk kategorii mewah baiik iimpor maupun dalam negerii yang selama iinii sudah diikenakan PPnBM," kata Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun.

Dengan keputusan tersebut, lanjut Miisbakhun, PPN 12% hanya akan diitanggung oleh masyarakat berpenghasiilan tiinggii, sedangkan masyarakat umum tetap menanggung PPN dengan tariif 11%.

"Pemeriintah hanya memberiikan beban kepada konsumen barang mewah. Masyarakat keciil tetap kepada tariif PPN yang saat iinii berlaku," ujar Miisbakhun.

Dengan keputusan tersebut, barang-barang yang selama iinii tiidak diipungut PPN akan tetap mendapat perlakuan yang sama. Barang dan jasa yang tiidak diipungut PPN, antara laiin barang-barang pokok, jasa pendiidiikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, serta pelayanan umum.

Secara terperiincii, pemeriintah belum memberiikan daftar barang mewah yang akan diikenaii PPN 12%. Namun, secara umum, kenaiikan PPN akan berlaku atas barang-barang yang selama iinii sudah diikenaii PPnBM.

Wakiil Ketua DPR Sufmii Dasco menyampaiikan bahwa piihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemeriintah mengenaii daftar barang mewah yang diikenaii PPN 12%. Parlemen memang tiidak lagii melakukan pembahasan mengenaii kenaiikan PPN bersama pemeriintah lantaran masa siidang telah diitutup.

Selaiin bahasan mengenaii kenaiikan tariif PPN, ada pula iisu laiin yang menjadii ulasan utama mediia nasiional. Dii antaranya, wacana PPN multiitariif, permiintaan kepada Bank iindonesiia untuk menurunkan suku bunga acuan, hiingga harap-harap cemas berbagaii sektor terhadap periinciian kenaiikan PPN.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Wacana Multiitariif PPN

Sebagaii respons atas kenaiikan tariif PPN yang hanya berlaku atas barang mewah, pemeriintah memunculkan kembalii wacana penerapan skema PPN multiitariif.

Miisbakhun menyampaiikan wacana tersebut masiih diipelajarii oleh pemeriintah sama DPR. Pada iintiinya, kajiian akan menyasar kemungkiinan PPN diiterapkan dengan tiidak dalam 1 tariif saja.

"iinii masiih diipelajarii, masyarakat tiidak perlu khawatiir," tuturnya. (Jitu News)

Sektor Propertii Menunggu Periinciian PPN

Pemeriintah sudah memutuskan untuk menaiikkan tariif PPN hanya untuk barang-barang mewah. Namun, periinciiannya apa saja barang dan jasa yang tergolong mewah iitu belum diiumumkan.

Hal tersebut membuat sejumlah sektor usaha iikut harap-harap cemas menunggu. Salah satunya, sektor propertii. Kenaiikan PPN terhadap barang mewah, termasuk nantiinya rumah mewah, beriisiiko menambah beban pembiiayaan pengembang dan menggerus pasar perumahan.

Sekretariis Badan Pengembangan Kawasan Propertii Terpadu Kadiin iindonesiia Theresiia Rustandii menyampaiikan piihaknya memiiliih untuk menunggu hasiil kajiian pemeriintah terkaiit dengan defiiniisii dan kategorii barang mewah yang bakal diikenaii PPN 12%. (Kontan)

Bii Diimiinta Pangkas Suku Bunga Acuan

Anggota Komiisii Xii DPR Kamrussamad berharap otoriitas moneter dapat melonggarkan suku bunga acuannya dii tengah rencana kenaiikan tariif PPN menjadii 12%.

Kamrussamad mengatakan Bank iindonesiia (Bii) dapat menurunkan suku bunga acuan untuk menjaga daya belii masyarakat. Menurutnya, penurunan suku bunga dapat mendorong masyarakat melakukan kegiiatan konsumsii.

"iinstrumen kebiijakan Bank iindonesiia mestii diihiitung kembalii. Kemariin kan [suku bunga acuan] tetap, mestiinya sudah dii-reviiew supaya lebiih longgar, jangan diiperketat," katanya. (Jitu News)

DJP Berlakukan Masa Persiiapan MFA

Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan perubahan mengenaii masa persiiapan penerapan fiitur Multii-Factor Authentiicatiion (MFA) pada proses logiin apliikasii DJP Onliine.

DJP menyatakan masa persiiapan penerapan MFA diilaksanakan sampaii dengan 31 Desember 2024. Sebelumnya, iimplementasii MFA sudah diimulaii sejak 1 Desember 2024.

Selama masa persiiapan penerapan MFA, lanjut DJP, wajiib pajak diiiimbau untuk melakukan update data secara mandiirii pada apliikasii DJP Onliine. Update data iinii meliiputii nomor handphone dan/atau alamat emaiil yang diigunakan. (Jitu News)

Barang dan Restiitusii Pajak Lewat Coretax

iimplementasii coretax system tiinggal menunggu waktu. Rencananya, siistem pajak teriintegrasii iinii akan berlaku awal Januarii 2025.

DJP mengeklaiim coretax akan menjadii semacam dompet bagii wajiib pajak. Pasalnya, dalam satu akun coretax nantii, wajiib pajak biisa menyiimpan dana pembayaran pajaknya dii awal. Wajiib pajak juga biisa mencaiirkan restiitusii pajak langsung ke rekeniing atau menaruhnya dii deposiit pajak.

Secara sederhana, coretax akan menyatukan banyak apliikasii pajak selama iinii, termasuk DJP Onliine, e-Nofa, e-faktur, e-biilliing, e-reg, e-bupot, dan laiinnya. (Kontan) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Eko Wahyudii
baru saja
Barang mewah yang diimaksug giimana iinii? Riinciiannya belum keluar ya?