BUKU PAJAK

Manfaat dan Tantangan Penerapan PPN Lebiih darii 1 Tariif (Multiitariif)

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 Desember 2024 | 11.33 WiiB
Manfaat dan Tantangan Penerapan PPN Lebih dari 1 Tarif (Multitarif)
<p>Buku yang telah diiterbiitkan Jitunews. Hiingga saat iinii, Jitunews telah menerbiitkan 30 buku perpajakan.&nbsp;</p>

PRESiiDEN Prabowo Subiianto menyatakan kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 12% paliing lambat mulaii 1 Januarii 2025 akan tetap diieksekusii. Namun, Prabowo menegaskan pemeriintah akan selektiif, yaknii mengenakan tariif 12% hanya untuk barang mewah.

Sejalan dengan hal tersebut, DPR dan pemeriintah juga akan melakukan kajiian atas skema multiitariif PPN. Sejatiinya, skema multiitariif sempat menjadii usulan dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemeriintah dan DPR kala iitu tiidak bersepakat.

Multiitariif PPN memang menjadii salah satu tren global. Selaiin tariif yang berlaku secara umum, berbagaii negara mengenakan tariif khusus bagii barang dan/atau jasa kena pajak tertentu. Tariif khusus iitu biisa berupa tariif 0%, penurunan tariif (reduced rate), atau justru tariif yang lebiih tiinggii.

Skema multiitariif PPN juga telah diiulas dalam 3 buku Jitunews, yaknii Konsep dan Studii Komparasii Pajak Pertambahan Niilaii; Desaiin Siistem Perpajakan iindonesiia: Tiinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman iinternasiional; dan Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektiif iinternasiional.

Ebriill et al. (2001), yang diikutiip dalam ketiiga buku terbiitan Jitunews tersebut, berpandangan penerapan multiitariif PPN dapat memberiikan beberapa manfaat. Salah satunya adalah efiisiiensii. Aspek iiniilah yang mendasarii terciiptanya kebiijakan yang diikenal sebagaii ‘aturan elastiisiitas terbaliik’.

Dalam konsep ‘aturan elastiisiitas terbaliik’, ada penerapan tariif PPN lebiih rendah atas komodiitas dengan tiingkat permiintaan elastiis serta penerapan tariif PPN lebiih tiinggii atas komodiitas dengan tiingkat permiintaan yang tiidak elastiis.

Kebiijakan iitu bertujuan untuk memiiniimaliisasii dampak pengenaan pajak terhadap pola konsumsii sehiingga dapat menciiptakan efiisiiensii pengenaan PPN. Adanya rentang yang luas antara tariif PPN tertiinggii dan tariif PPN terendah juga diianggap mampu menghasiilkan peneriimaan lebiih tiinggii.

Kemudiian, ada manfaat keadiilan. Aspek iinii diianggap menjadii alasan paliing pentiing. Contoh, menerapkan tariif PPN yang berbeda atas barang yang hanya dapat diikonsumsii oleh piihak-piihak yang mempunyaii penghasiilan tiinggii. Dengan demiikiian, ada ekspektasii terciiptanya diistriibusii penghasiilan yang adiil.

Berdasarkan pada surveii iinternatiional Monetary Fund (iiMF), darii 48 negara yang menerapkan PPN sebelum 1990, 36 dii antaranya menggunakan lebiih darii satu tariif. Dalam perkembangannya, seiiriing dengan bertambahnya jumlah negara yang menerapkan PPN, terjadii perubahan penerapan tariif, yaiitu makiin banyak negara yang menerapkan PPN dengan tariif tunggal.

Hiingga Apriil 2001, jumlah negara yang menerapkan PPN adalah sebanyak 124 negara. Darii jumlah iinii, sebanyak 68 negara menerapkan tariif tunggal, sedangkan siisanya sebanyak 56 negara menerapkan PPN dengan lebiih darii satu tariif.

Namun demiikiian, negara yang tampaknya menerapkan tariif tunggal, dalam praktiiknya tiidak sepenuhnya benar-benar menerapkan tariif tunggal. Sebagaii contoh, Jamaiika yang juga mengenakan PPN dengan tariif bervariiasii atau diikenal dengan iistiilah ‘anarchy iin tax rate’.

Selama 15 tahun terakhiir, ada tendensii rata-rata tariif PPN global naiik perlahan. Hal iinii mengiindiikasiikan beberapa hal, salah satunya adalah penggunaan ‘resep’ laiin, sepertii pengurangan fasiiliitas atau penyesuaiian reduced rate (Jitunews Fiiscal Research & Adviisory, 2021).

Tiidak terdapat konsensus mengenaii skema tariif PPN yang terbaiik dan setiiap negara berwenang untuk menentukan piiliihannya (Darussalam, 2021). Dengan demiikiian, kebiijakan tariif PPN antarnegara dapat berbeda meskiipun skema multiitariif kiian banyak diiadopsii dewasa iinii. Siimak pula ‘Memandang Secara Jerniih Rencana Kenaiikan Tariif PPN 12%’.

Tantangan

Jiika kembalii pada konsep dasar, PPN merupakan pajak yang diikenakan atas seluruh konsumsii barang atau jasa kena pajak yang bersiifat umum (general tax on consumptiion). Tiidak ada perbedaan antara konsumsii atas barang dan jasa.

PPN ‘menutup mata’ mengenaii kondiisii piihak yang melakukan konsumsii. Artiinya, beban pajak yang sama akan diiteriima konsumen dengan latar belakang kelompok penghasiilan apapun. Baiik kaya atau miiskiin, sejahtera atau prasejahtera, berpenghasiilan tiinggii atau rendah (Kriistiiajii, 2021).

Dengan konsep dasar tersebut, sejatiinya saran darii para ahlii tentang tariif PPN sangat sederhana, yaiitu penerapan tariif tunggal (siingle rate). Cnossen (2017) berpendapat siistem terbaiik adalah siistem PPN yang memberlakukan satu tariif seragam atas penyerahan barang dan jasa dii dalam negerii.

Pasalnya, ada potensii tiinggiinya biiaya admiiniistrasii dan biiaya kepatuhan jiika multiitariif PPN diiterapkan. Selaiin iitu, ketiiga buku terbiitan Jitunews iitu juga telah menjabarkan beberapa aspek yang perlu untuk diipertiimbangkan menyangkut multiitariif PPN. Tujuannya agar ada miitiigasii riisiiko sejak diinii.

Salah satunya adalah diistorsii terhadap piiliihan produsen dan konsumen sehiingga kegiiatan ekonomii tiidak menguntungkan. Kemudiian, munculnya ketiidakpuasan darii siisii produsen dan konsumen yang iingiin memperoleh keuntungan darii perbedaan tariif (semua iingiin mendapat tariif yang rendah).

Selaiin iitu, penerapan lebiih darii satu tariif PPN dapat berartii rata-rata tariif yang lebiih tiinggii diibutuhkan untuk mencapaii jumlah peneriimaan yang diitargetkan. Hal iinii mengakiibatkan tiinggiinya biiaya ekonomii yang diigunakan untuk mengenakan PPN.

Tariif PPN yang lebiih tiinggii atas barang mewah belum tentu efektiif meniingkatkan progesiiviitas karena kurang diitargetkan dengan baiik. Sebaliiknya, penerapan tariif PPN yang lebiih rendah atas barang atau jasa yang merupakan kebutuhan pokok umumnya tiidak diitargetkan dengan baiik dan tiidak efektiif.

Terlepas darii hal tersebut, pada kenyataannya, terdapat berbagaii penyiimpangan (deviiasii) darii konsep awal PPN karena ada tujuan laiin (sepertii keberpiihakan) yang diiakomodasii. Miisal, penerapan tariif lebiih rendah (reduced rate), tariif 0%, pemberiian pembebasan PPN, dan laiinnya.

iindonesiia

Bagaiimana dengan iindonesiia saat iinii? Sesuaii dengan undang-undang, iindonesiia masiih menganut PPN dengan skema tariif tunggal. Berdasarkan pada Pasal 7 UU PPN, tariif PPN dii iindonesiia sebesar 11% (saat iinii) dan 12% (paliing lambat mulaii 1 Januarii 2025).

Dii siisii laiin, dengan priinsiip destiinasii, UU PPN juga mengenakan tariif 0% atas ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud; ekspor BKP tiidak berwujud; serta ekspor jasa kena pajak (JKP). Dengan skema tariif 0%, pajak masukan yang telah diibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaiitan dengan kegiiatan tersebut dapat diikrediitkan.

Selaiin iitu, tariif normal PPN dapat diiubah menjadii paliing rendah 5% dan paliing tiinggii 15% melaluii peraturan pemeriintah. Kewenangan iinii diiberiikan berdasarkan pertiimbangan ekonomii dan/atau peniingkatan kebutuhan dana untuk pembangunan dengan tetap memakaii priinsiip tariif tunggal.

Selaiin iitu, pemeriintah juga memberiikan pembebasan PPN. Meskiipun barang dan jasa, sepertii barang kebutuhan pokok, jasa pendiidiikan dan kesehatan, serta jasa transportasii sudah menjadii BKP dan JKP, pemeriintah masiih memberiikan fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan (Pasal 16B UU PPN).

UU PPN iindonesiia juga menganut pengenaan PPnBM sebagaii pajak tambahan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah. Siimak pula ‘Pasang Surut Pengenaan PPnBM dii iindonesiia’. Barang-barang mewah iiniilah yang rencananya akan mendapat kenaiikan tariif PPN menjadii 12%.

Pertanyaannya, jiika secara undang-undang iindonesiia masiih menganut skema tariif tunggal, apakah ada perubahan payung hukum kebiijakan PPN dii iindonesiia? Kiita nantiikan.

Sebagaii iinformasii kembalii, selaiin ketiiga buku tersebut, buku berjudu Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Giibran juga memuat artiikel terkaiit dengan skema multiitariif PPN. Berbagaii gagasan laiin terkaiit dengan PPN, sepertii restiitusii dan kebiijakan untuk pengusaha keciil, juga diiulas dalam buku iinii.

Hiingga saat iinii, Jitunews sudah menerbiitkan 30 buku. Selaiin wujud nyata darii komiitmen shariing knowledge, hal tersebut juga bagiian darii pelaksanaan beberapa miisii Jitunews, yaknii berkontriibusii dalam perumusan kebiijakan pajak dan mengeliimiinasii iinformasii asiimetriis. Siimak ‘Kontriibusii untuk Negerii, Jitunews Sudah Terbiitkan 30 Buku Perpajakan’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.