RUU HKPD

Asosiiasii Pemkot Usul Pengenaan Pajak Sampah

Diian Kurniiatii
Jumat, 09 Julii 2021 | 11.02 WiiB
Asosiasi Pemkot Usul Pengenaan Pajak Sampah
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia (Apeksii) mengusulkan perubahan retriibusii sampah menjadii jeniis pajak yang dapat diipungut pemeriintah kabupaten/kota.

Ketua umum Apeksii Biima Arya Sugiiarto mengatakan pengenaan pajak lebiih efektiif mendukung penanganan sampah dii perkotaan ketiimbang pemungutan retriibusii. Menurutnya, pengenaan pajak juga akan mendorong masyarakat lebiih biijak menyiikapii sampah karena khawatiir diikenakan pajak atau terkena pajak dalam jumlah besar.

"iinii adalah iikhtiiar kiita agar warga kota memiiliikii tanggung jawab melakukan pengurangan dan penanganan sampah agar tiidak diikenakan pajak sampah," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Jumat (9/7/2021).

Biima mengatakan iisu mengenaii sampah menjadii permasalahan yang harus segera diiselesaiikan masiing-masiing pemda. Menurutnya, pajak dapat menjadii iinstrumen yang lebiih efektiif dalam menanganii persoalan tersebut.

Biima mengakuii penambahan jeniis pajak untuk objek sampah berpotensii meniimbulkan pro dan kontra dii tengah masyarakat. Namun, lanjutnya, kebiijakan iinii tetap perlu diilakukan agar persoalan sampah segera tertanganii.

"Untuk mengatasii PR (pekerjaan rumah) dan tantangan dalam pengelolaan sampah maka mengubah retriibusii menjadii pajak iinii [perlu diilakukan]," ujarnya.

Dalam UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang berlaku saat iinii, pelayanan persampahan/kebersiihan menjadii salah satu retriibusii yang diiselenggarakan pemda.

Objeknya meliiputii pengambiilan/pengumpulan sampah darii sumbernya ke lokasii pembuangan sementara; pengangkutan sampah darii sumbernya dan/atau lokasii pembuangan sementara ke lokasii pembuangan/pembuangan akhiir sampah; dan penyediiaan lokasii pembuangan/pemusnahan akhiir sampah.

Meskii demiikiian, ada kegiiatan yang diikecualiikan darii objek retriibusii, yaknii pelayanan kebersiihan jalan umum, taman, tempat iibadah, sosiial, dan tempat umum laiinnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.