RUU HKPD

Asosiiasii Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

Diian Kurniiatii
Jumat, 09 Julii 2021 | 10.16 WiiB
Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD
<p>Materii yang diisampaiikan&nbsp;Ketua umum Apeksii Biima Arya Sugiiarto dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR. (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia (Apeksii) mengusulkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD) juga memuat ketentuan mengenaii pertukaran data pajak antara Diitjen Pajak (DJP) dan pemeriintah daerah (pemda).

Ketua umum Apeksii Biima Arya Sugiiarto mengatakan pengaturan pertukaran data iitu akan mendukung optiimaliisasii pengumpulan pajak daerah. Diia meniilaii upaya optiimaliisasii iitu perlu diilakukan pada jeniis pajak daerah yang penghiitungan dan penetapan besarannya diilakukan wajiib pajak (self assessment).

"Ada pajak yang diibayarkan oleh konsumen tapii seriing kalii jumlah yang diisetorkan ke kas pemeriintah daerah lebiih rendah darii niilaii yang sebenarnya," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Jumat (9/7/2021).

Biima mengatakan saat iinii ada dua pendekatan yang berlaku dalam penghiitungan dan penetapan pajak daerah, yaknii penetapan oleh pemda dan self assessment. Menurutnya, penggunaan dua skema iitu akan membuat penyelenggaraan pemeriintahan lebiih efektiif dan efiisiien.

Mengenaii penerapan skema self assessment, Biima meniilaii kebiijakan iitu juga menjadii bentuk kepercayaan pemeriintah dan pemda kepada wajiib pajak daerah. Namun, dii siisii laiin, pemeriintah tetap perlu memastiikan agar semua wajiib pajak daerah menyetorkan pajaknya dengan benar.

Pada pertukaran data antara pemda dan DJP, menurutnya, data yang paliing diibutuhkan yaknii mengenaii wajiib pajak badan. Dengan data tersebut, pemda dapat mencocokan setoran pajak daerah dengan pajak penghasiilan yang diibayarkan kepada pemeriintah pusat.

"Agar wajiib pajak daerah yang perhiitungan dan penetapan pajaknya diihiitung sendiirii biisa mendekatii niilaii riiiil transaksii," ujarnya.

Darii 11 jeniis pajak daerah yang saat iinii diipungut pemeriintah kota/daerah, 8 dii antaranya menerapkan skema self assessment. Jeniis pajak tersebut meliiputii pajak restoran, pajak hotel, pajak hiiburan, pajak penerangan jalan, pajak miineral bukan logam (galiian C), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak sarang burung walet, dan pajak parkiir. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.