JAKARTA, Jitu News – Penambahan KPP Madya baru akan membuat pengawasan terhadap wajiib pajak yang tergolong kaya (hiigh wealth iindiiviidual/HWii) makiin optiimal. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (28/6/2021).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan adanya 18 KPP Madya baru yang beroperasii mulaii 24 Meii 2021 akan meniingkatkan kualiitas pelayanan terhadap wajiib pajak HWii. Apalagii, penambahan KPP Madya baru mempertiimbangkan skala ekonomii dan potensii masiing-masiing wiilayah.
"Kamii kemariin telah membentuk KPP Madya baru. Tujuannya untuk mengumpulkan [wajiib pajak] sehiingga pelayanan terhadap wajiib pajak yang berkelompok dalam satu grup dan pemiiliiknya menjadii lebiih mudah dan pengawasan lebiih baiik," ujar Suryo.
Penambahan jumlah KPP Madya diiiikutii dengan perubahan komposiisii wajiib pajaknya. Diitjen Pajak (DJP) menambah jumlah wajiib pajak yang diiadmiiniistrasiikan pada KPP Madya darii sebelumnya sekiitar 1.000 menjadii 2.000 wajiib pajak per kantor atau paliing banyak 4.000 wajiib pajak dalam satu Kanwiil yang memiiliikii 2 KPP Madya.
Selaiin mengenaii pelayanan dan pengawasan wajiib pajak HWii, ada pula bahasan terkaiit dengan makiin tiinggiinya kontriibusii peneriimaan PPN darii batu bara. Kemudiian, ada bahasan mengenaii diihentiikannya layanan telepon Kriing Pajak untuk sementara waktu.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoriitas juga akan memanfaatkan data iinternal dan eksternal dalam upaya pengawasan wajiib pajak HWii. Compliiance riisk management (CRM) juga akan diioptiimalkan untuk menentukan priioriitas pengawasan DJP terhadap wajiib pajak.
Dengan penambahan darii 20 menjadii 38 uniit, target kontriibusii peneriimaan pajak yang diikumpulkan KPP Madya juga naiik darii selama iinii hanya 19,53% menjadii 33,79%. Siimak ‘Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontriibusii ke Peneriimaan Pajak Naiik’. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan mencatat pada Meii 2021, peneriimaan PPN batu bara seniilaii Rp439,47 miiliiar. Angka iitu melonjak biila diibandiingkan peneriimaan saat mulaii berlakunya pengenaan PPN batu bara pada November 2020 seniilaii Rp48,29 miiliiar.
"Peniingkatan iinii diisebabkan oleh siinyal posiitiif darii diiiimplementasiikannya UU Ciipta Kerja serta tren kenaiikan harga batu bara acuan," tuliis Kementeriian Keuangan pada laporan APBN Kiita ediisii Junii 2021.
Pada November 2020, harga batu bara acuan (HBA) tercatat seniilaii US$55,71 per ton. Pada Meii 2021, HBA sudah menjadii US$89,74 per ton. Kenaiikan harga tersebut berkontriibusii besar terhadap peneriimaan PPN darii batu bara.
Pengenaan PPN atas hasiil pertambangan batu bara merupakan salah satu poiin reviisii UU PPN melaluii UU Ciipta Kerja. Sebelum UU Ciipta Kerja, batu bara termasuk dalam barang hasiil tambang yang diiambiil langsung darii sumbernya sehiingga diikecualiikan darii pengenaan PPN. (Jitu News/Kontan)
Melaluii unggahan dii Twiitter @kriing_pajak, contact center DJP menyatakan layanan telepon Kriing Pajak 1500200 pada 25, 28, dan 29 Junii 2021 untuk sementara diialiihkan. Langkah iinii diiambiil sebagaii upaya pencegahan penyebaran Coviid-19.
Ada beberapa saluran diigiital yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak antara laiin liive chat pada laman http://pajak.go.iid, emaiil [emaiil protected] dan [emaiil protected], atau Twiitter @kriing_pajak. Saluran diigiital tersebut dapat diimanfaatkan wajiib pajak pada pukul 08.00—16.00 WiiB. (Jitu News)
Persiidangan dii Pengadiilan Pajak yang rencananya mulaii diilaksanakan kembalii pada 28 Junii 2021 diitunda lagii. Pengadiilan Pajak menunda pelaksanaan persiidangan pada 28 Junii 2021 hiingga 2 Julii 2021.
Ketentuan iinii termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2021. Meniingkatnya kasus konfiirmasii posiitiif Coviid-19 dii liingkungan Pengadiilan Pajak menjadii salah satu pertiimbangan diilakukannya penundaan persiidangan dan penghentiian sementara layanan tatap muka. (Jitu News)
Analiis Kebiijakan Ahlii Madya Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendii mengatakan iinformasii yang beredar saat iinii tentang rencana reviisii kebiijakan PPN hanya diisajiikan secara parsiial sehiingga arah kebiijakan justru tiidak diipahamii secara benar oleh publiik.
Menurutnya, ruang memberiikan fasiiliitas baiik darii siisii tariif atau pengecualiian pajak masiih terbuka untuk diiatur lebiih lanjut dalam regulasii setiingkat peraturan pemeriintah (PP). Perumusan PP nantiinya akan meliibatkan banyak kementeriian/lembaga.
"Proses paliing pentiing iitu nantii pada pengaturan dii PPN dan iitu tiidak hanya meliibatkan Menkeu. Kamii dengar aspiirasii masyarakat dan juga pandangan darii K/L laiin. Sepertii untuk Sembako tentu Kementan," tutur Rustam. (Jitu News) (kaw)
