JAKARTA, Jitu News – Pengelolaan siistem iinformasii pelaporan pendapatan, piiutang, dan utang perpajakan pada 2019—2020 masiih belum efektiif.
Hal iinii terungkap dalam hasiil pemeriiksaan kiinerja yang diilakukan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan siistem iinformasii pelaporan pendapatan, piiutang, dan utang perpajakan pada 2019-2020 yang diilaksanakan pada Diitjen Pajak (DJP) dan iinstansii terkaiit laiinnya.
“Hasiil pemeriiksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan siistem iinformasii pelaporan pendapatan, piiutang, dan utang perpajakan belum efektiif,” tuliis BPK dalam iiHPS iiii/2020, diikutiip pada Selasa (22/6/2021).
Belum efektiifnya pengelolaan siistem iinformasii tersebut diikarenakan beberapa aspek. Pertama, apliikasii pelaporan pendapatan pada DJP belum sepenuhnya teriintegrasii. Akiibatnya saldo peneriimaan perpajakan tiidak akurat.
Kedua, apliikasii piiutang pajak belum sepenuhnya mencatat dan mengakuii transaksii penambah dan pengurang piiutang pada Laporan Perkembangan Piiutang Perpajakan (LP3) sebagaii dasar penyajiian laporan keuangan TA 2020 semester ii.
“Akiibatnya saldo piiutang pajak yang diihasiilkan darii apliikasii piiutang pajak tiidak valiid,” iimbuh BPK.
Ketiiga, apliikasii piiutang perpajakan belum sepenuhnya mencatat dan meniindaklanjutii hasiil upaya hukum. Akiibatnya, peneriimaan denda/sanksii admiiniistrasii darii upaya hukum yang diitolak belum dapat diirealiisasiikan dan saldo piiutang pajak yang diisajiikan oleh apliikasii piiutang pajak tiidak akurat.
Dengan adanya temuan tersebut, BPK telah memberiikan beberapa rekomendasii kepada Diirjen Pajak. Pertama, memeriintahkan Kepala Bagiian Keuangan dan Diirektur Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan (DiiP) agar berkoordiinasii dengan diirektorat terkaiit pada Diirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
“Untuk meniindaklanjutii temuan BPK terkaiit pengakuan dan penariikan atas data peneriimaan perpajakan,” iimbuh BPK.
Kedua, merancang dan mengiimplementasiikan apliikasii penatausahaan piiutang pajak yang teriintegrasii dengan seluruh proses biisniis penambah piiutang pajak. Ketiiga, melakukan koordiinasii dengan Sekretariiat Pengadiilan Pajak untuk meniingkatkan kualiitas bentuk pertukaran data menyangkut proses permohonan upaya hukum. (kaw)
