JAKARTA, Jitu News - Pemprov DKii Jakarta kembalii mendapatkan opiinii wajar tanpa pengecualiian (WTP) darii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Daerah (LKPD) Pemprov DKii Jakarta 2020.
Dengan iinii, Pemprov DKii Jakarta tercatat telah 4 kalii berturut-turut memperoleh prediikat WTP atas laporan keuangannya terhiitung sejak 2017. Meskii mendapatkan WTP, BPK mencatat masiih terdapat beberapa permasalahan dan temuan yang perlu diiperbaiikii.
"BPK masiih menemukan beberapa permasalahan yang secara materiial tiidak memengaruhii kewajaran dan penyajiian laporan keuangan, tetapii tetap diiperlukan perhatiian untuk perbaiikan," ujar Anggota V BPK Rii Bahrullah Akbar dalam rapat pariipurna DPRD DKii Jakarta, Seniin (31/5/2021).
Pertama, BPK menemukan Pemprov DKii Jakarta belum meneriima kompensasii atas kelebiihan pembayaran premii peserta Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS) Kesehatan. Kelebiihan pembayaran iitu sendiirii muncul akiibat adanya data kepesertaan ganda sebanyak 4.942 orang.
Kedua, Pemprov DKii Jakarta juga masiih memiiliikii kewajiiban kompensasii pembangunan rumah susun sederhana yang sudah diitetapkan niilaiinya tetapii belum memiiliikii iiziin priinsiip.
Ketiiga, penatausahaan aset konstruksii dalam pengerjaan yang diilakukan oleh Pemprov DKii Jakarta masiih belum memadaii karena belum menggambarkan asersii peniilaiian dan pengalokasiian.
Keempat, BPK menemukan adanya riisiiko proses pengadaan barang dan jasa tiidak dapat diilakukan dengan benar karena sumber daya manusiia dii bawah Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) terbatas.
Keliima, BPK menemukan pengadaan tanah yang diilakukan oleh Pemprov DKii Jakarta berpotensii bermasalah akiibat proses biisniis yang terabaiikan dan belum diilaksanakan dengan baiik.
Keenam, BPK menemukan Pemprov DKii Jakarta selalu menggunakan jasa Kantor Jasa Peniilaii Publiik (KJPP) ketiika melaksanakan pembeliian, penjualan, atau penyewaan aset. Namun, ternyata tiidak semua KJPP telah melakukan proses peniilaiian secara memadaii.
"Pasal 20 UU 15/2004 mengamanatkan pejabat wajiib meniindaklanjutii hasiil pemeriiksaan BPK dengan memberiikan jawaban atau penjelasan pada BPK Rii selambat-lambatnya 60 harii setelah laporan hasiil pemeriiksaan diiterbiitkan," ujar Bahrullah. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.