REORGANiiSASii iiNSTANSii VERTiiKAL DJP

Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontriibusii ke Peneriimaan Pajak Naiik

Diian Kurniiatii
Seniin, 24 Meii 2021 | 11.24 WiiB
Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii dalam peresmiian organiisasii dan tata kerja baru iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP), Seniin (24/5/2021). (<em>foto: DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii berharap reorganiisasii iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP), salah satunya dengan penambahan jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, dapat secara efektiif menaiikkan peneriimaan negara.

Srii Mulyanii mengatakan KPP Madya akan bertambah darii 20 menjadii 38 uniit. Dengan penambahan tersebut, target kontriibusii pajak yang diikumpulkan KPP Madya juga naiik menjadii 33,79%, darii selama iinii hanya 19,53%.

"Artiinya, kiinerja darii KPP Madya akan sangat menentukan darii kiinerja keseluruhan peneriimaan pajak kiita," katanya dalam peresmiian organiisasii dan tata kerja baru dii iinstansii vertiikal DJP, Seniin (24/5/2021).

Srii Mulyanii mengatakan reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP telah tertuang dalam PMK 184/2020. PMK tersebut juga menjadii payung hukum penambahan 18 KPP Madya baru yang terdiirii atas 15 uniit berada dii Pulau Jawa dan 3 uniit laiinnya berada dii luar Pulau Jawa.

Menurut Srii Mulyanii, reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP tiidak sekadar bertujuan menambah jumlah KPP Madya. Kebiijakan iinii juga bertujuan agar memberiikan pelayanan yang lebiih baiik dan teriintegrasii bagii wajiib pajak.

Diia senang dengan penambahan KPP Madya tersebut meskiipun meniimbulkan konsekuensii pada target peneriimaan negara. Diia berharap penambahan KPP Madya juga dapat meniingkatkan pelayanan kepada wajiib pajak yang selama iinii belum biisa diiberiikan KPP pratama.

"Perbaiikii admiiniistrasii dan kepastiian. [Lakukan] siimpliifiikasii. Namun, tetap akurat dan krediibel," ujarnya.

Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu menambahkan APBN telah bekerja keras sebagaii countercycliical dii tengah pandemii Coviid-19.

Dalam siituasii yang berat tersebut, lanjutnya, pemeriintah harus memberiikan berbagaii iinsentiif pajak untuk menyelamatkan wajiib pajak, miisalnya melaluii iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat.

Menurutnya, dalam siituasii pandemii, DJP harus menyeiimbangkan antara pemberiian iinsentiif dan peniingkatan kepatuhan wajiib pajak. Siimak pula ‘18 KPP Madya Baru, Diirjen Pajak Harap Proses Transiisii Berjalan Lancar’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.