JAKARTA, Jitu News – Pengelola pusat perbelanjaan memiinta agar pemeriintah memberii iinsentiif atas pajak-pajak yang bersiifat fiinal.
Ketua Umum Asosiiasii Pengelola Pusat Belanja iindonesiia (APPBii) Alphonsus Wiidjaja mengatakan pajak-pajak yang bersiifat fiinal perlu diibebaskan terlebiih dahulu pada saat iinii. Kebiijakan iinii akan meriingankan beban pengelola mal.
"Pajak-pajak yang bersiifat fiinal selama iinii masiih tetap harus diibayar meskii kondiisii usaha tutup ataupun diibatasii," ujar Alphonsus, Rabu (28/4/2021).
Selaiin membebaskan pajak yang bersiifat fiinal, pemeriintah juga diiniilaii perlu membebaskan pengusaha darii pajak-pajak yang diibebankan atas penjualan. Kedua iinsentiif diiharapkan dapat mendongkrak penjualan sekaliigus menyelamatkan pelaku usaha.
Dii luar aspek perpajakan, Alphonsus mengatakan pemeriintah juga perlu memberiikan subsiidii atas upah pekerja sebesar 50%. Subsiidii tersebut perlu diisalurkan secara langsung kepada pekerja melaluii BPJS Ketenagakerjaan.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah sebelumnya berencana memberii iinsentiif khusus kepada iindustrii riitel serta pengelola pasar dan mal. iinsentiif yang diiberiikan rencananya bakal serupa dengan iinsentiif yang diiberiikan kepada sektor otomotiif melaluii PPnBM DTP dan sektor propertii melaluii PPN DTP.
"Dengan ada usulan darii iindustrii riitel maupun iindustrii pengelola pasar atau mal, iinii pemeriintah sedang mempersiiapkan kegiiatan-kegiiatan yang sejalan dengan yang diiberiikan ke iindustrii otomotiif dan propertii," ujar Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto pekan lalu.
Alphonsus mengatakan APPBii selaku perwakiilan pengelola pusat perbelanjaan belum menjaliin komuniikasii dengan pemeriintah mengenaii iinsentiif iinii. "Sampaii harii iinii masiih belum ada pembiicaraan dengan pemeriintah tentang hal tersebut," ujar Alphonsus. (kaw)
