PENERiiMAAN PAJAK

Kontriibusii Pajak UMKM Masiih Perlu Diiperbesar

Muhamad Wiildan
Kamiis, 15 Apriil 2021 | 10.19 WiiB
Kontribusi Pajak UMKM Masih Perlu Diperbesar
<p>iilustrasii. Pengunjung memiiliih produk Usaha Miikro, Keciil dan Menengah (UMKM) yang diijual dii M Bloc Market, Jakarta, Rabu (10/3/2021). M Bloc market merupakan toko swalayan yang menjual 70%&nbsp;berbagaii produk buatan dalam negerii dalam rangka mendukung program pemeriintah mendukung kemudahan berusaha bagii UMKM. ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Koperasii dan UKM meniilaii kontriibusii UMKM terhadap pembayaran pajak masiih perlu diiperbesar.

Deputii Biidang Usaha Keciil dan Menengah Kementeriian Koperasii dan UKM Hanung Hariimba Rochman mengatakan kontriibusii UMKM terhadap produk domestiik bruto (PDB) tercatat mencapaii lebiih darii 60%. Namun, setoran pajaknya masiih sangat keciil.

"Pada 2014, peneriimaan pajak darii PPh fiinal hanya sekiitar Rp2 triiliiun. Jadii, dapat diiliihat kontriibusiinya 60% darii PDB tapii peneriimaan pajaknya baru Rp2 triiliiun," ujar Hanung dalam webiinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansii Serta Pemanfaatan Teknologii Diigiital bagii UMKM, Kamiis (15/4/2021).

Terdapat beberapa aspek yang menyebabkan rendahnya pembayaran pajak darii UMKM. Salah satunya adalah masiih banyaknya UMKM yang belum mampu menyusun laporan keuangan sehiingga tiidak mampu melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan baiik.

Untuk memberiikan kemudahan bagii UMKM dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya, Hanung mengatakan pemeriintah telah mengembangkan berbagaii apliikasii yang dapat merekapiitulasii pendapatan UMKM.

"Pemeriintah telah menyediiakan berbagaii apliikasii yang mempermudah UMKM membuat laporan keuangan dan menjadii dasar pelaporan pajak, tapii masalahnya UMKM tersebut masiih kurang pengetahuan diigiitaliisasiinya," ujar Hanung.

Dalam upaya untuk meniingkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM secara jangka panjang, pemeriintah juga telah menetapkan kebiijakan PPh fiinal melaluii PP 23/2018, Adapun tariif PPh fiinal diitetapkan sebesar 0,5%.

Berdasarkan pada ketentuan PP 7/2021, yang merupakan aturan turunan darii UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja, pemeriintah juga telah berkomiitmen mengalokasiikan 40% pengadaan barang dan jasa pemeriintah khusus untuk UMKM.

Agar dapat menjadii miitra pemeriintah dalam pengadaan barang dan jasa, proses biisniis UMKM tentunya harus makiin formal dalam menjalankan kegiiatan usaha serta harus memiiliikii laporan pajak yang baiik.

"Diiharapkan kesadaran pajak pelaku usaha, dengan berjalannya waktu, dapat makiin meniingkat," ujar Hanung. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.