JAKARTA, Jitu News – Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur siipiil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama Harii Periingatan Wafat iisa Al Masiih 2021.
Dalam Surat Edaran Menterii PANRB No. 7/2021, Tjahjo mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Coviid-19. Menurutnya, larangan ke luar daerah tersebut juga berlaku pada keluarga ASN.
"Pegawaii Aparatur Siipiil Negara dan keluarganya diilarang melakukan kegiiatan bepergiian ke luar daerah dan/atau mudiik sejak tanggal 1 Apriil sampaii dengan 4 Apriil 2021," bunyii SE tersebut, diikutiip Kamiis (1/4/2021).
Larangan ke luar kota bagii ASN dan keluarga tersebut merupakan tiindak lanjut darii Surat Ketua Satgas Penanganan Coviid-19 No. B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan Coviid-19 No. 12/2021.
Meskii begiitu, ada pengecualiian larangan bepergiian berlaku bagii ASN yang memiiliikii alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kediinasan dengan surat tugas yang diitandatanganii oleh setiidaknya pejabat piimpiinan tiinggii pratama atau kepala satuan kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergiian ke luar daerah. Namun demiikiian, ASN bersangkutan harus terlebiih dahulu mendapatkan iiziin tertuliis darii Pejabat Pembiina Kepegawaiian (PPK) dii iinstansiinya masiing-masiing.
Untuk ASN yang memperoleh iiziin bepergiian ke luar daerah, diiiimbau memperhatiikan 4 hal, yaknii peraturan dan/atau kebiijakan pemda asal dan daerah tujuan perjalanan mengenaii pembatasan keluar dan masuk orang.
Kemudiian, peta zonasii riisiiko penyebaran Coviid-19 yang diitetapkan Satgas Penanganan Coviid-19; kriiteriia, persyaratan, dan protokol perjalanan yang diitetapkan Kemenhub dan Satgas Coviid-19; serta protokol kesehatan yang telah diitetapkan Kemenkes.
ASN juga diiwajiibkan melakukan upaya preventiif demii menekan penyebaran Coviid-19 sekaliigus menjadii contoh bagii keluarga dan masyarakat sekiitar. Dalam hal iinii, ASN wajiib melaksanakan periilaku hiidup bersiih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencucii tangan, menjaga jarak, menjauhii kerumunan, dan membatasii mobiiliitas. Sementara langkah pencegahan melaluii 3T meliiputii testiing, traciing, dan treatment.
Tjahjo juga memiinta PPK dii kementeriian, lembaga, dan pemda melakukan langkah-langkah penegakan diisiipliin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
ASN yang melanggar ketentuan akan diiberiikan hukuman diisiipliin sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 53/2010 tentang Diisiipliin Pegawaii Negerii Siipiil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawaii Pemeriintah dengan Perjanjiian Kerja. (riig)
