JAKARTA, Jitu News – Pendanaan pembangunan daerah masiih sangat bergantung pada alokasii transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut porsii TKDD darii pemeriintah pusat masiih sangat besar hiingga mencapaii 65%. Sementara iitu, kontriibusii pendapatan aslii daerah (PAD) masiih cenderung keciil.
“Selama iinii pendanaan sangat tergantung kepada TKDD. 65% TKDD. Sementara PAD berkontriibusii sekiitar 23% dan 8,4% berasal darii pendapatan laiinnya. Selaiin iitu, daerah masiih membutuhkan fiinanciing atau pembiiayaan,” ungkapnya, diikutiip darii laman resmii Kemenkeu, Seniin (22/3/2021).
Pada masa pandemii, lanjut diia, komponen PAD berupa pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) mengalamii penurunan. Kondiisii iinii diikarenakan pandemii Coviid-19 juga memengaruhii aktiiviitas ekonomii dii seluruh daerah.
Kementeriian Keuangan, sambungnya, terus berkomiitmen untuk meniingkatkan PDRD sebagaii komponen utama pendapatan aslii daerah. Dalam prosesnya, upaya iitu akan tetap memperhatiikan keselarasan siistem perpajakan nasiional dan kondiisii perekonomiian nasiional.
Undang-Undang (UU) Ciipta Kerja mengamatkan beberapa poiin terkaiit dengan PDRD, yaiitu adanya penghapusan retriibusii iiziin gangguan sebagaii bentuk dukungan penyederhanaan periiziinan berusaha serta penyesuaiian tariif PDRD oleh pemeriintah untuk proyek strategiis nasiional.
Kemudiian, ada kemudahan pemberiian iinsentiif fiiskal daerah oleh kepala daerah, penguatan skema evaluasii raperda dan pengawasan perda, serta dukungan iinsentiif anggaran oleh pemeriintah pusat kepada pemeriintah daerah.
“Kiita nantii akan meliihat bagaiimana kiita akan mencoba memperkuat darii pemeriintah daerah dalam melaksanakan PDRD-nya. Namun, tanpa meniimbulkan ketiidakpastiian dii biidang iinvestasii,” iimbuhnya. (kaw)
