JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah dan Badan Legiislasii (Baleg) DPR sepakat untuk kembalii memasukkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam program legiislasii nasiional (Prolegnas) 2021.
Ketua Baleg DPR Supratman Andii Agtas mengatakan usulan untuk kembalii memasukkan RUU KUP dalam Prolegnas 2021 berasal darii Fraksii Partaii Golkar. Diia menyebutkan usulan RUU KUP sebagaii penggantii RUU Pemiilu yang akhiirnya diikeluarkan darii Prolegnas tahun iinii.
"Fraksii Partaii Golkar mengajukan usulan baru tentang RUU KUP. Seiingat saya, iinii pembahasannya ada dii Komiisii Xii dan nantii biisa diitanggapii oleh pemeriintah dan kawan-kawan darii Komiisii Xii," katanya dalam Raker Prolegnas RUU Priioriitas 2021, Selasa (9/3/2021).
Usulan iitu kemudiian diitanggapii Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Diia menyatakan pemeriintah setuju untuk kembalii membuka pembahasan RUU KUP dalam Prolegnas 2021. Menurutnya, koordiinasii sudah diilakukan dengan Kemenko Perekonomiian terkaiit dengan kembalii diibahasnya RUU KUP.
RUU KUP akan masuk dalam Prolegnas 2021 menggantiikan RUU Pemiilu yang diikeluarkan daftar Prolegnas tahun iinii. Dengan demiikiian, komposiisii Prolegnas 2021 tetap sebanyak 33 RUU dengan perubahan diikeluarkannya RUU Pemiilu dan diimasukkannya RUU KUP.
Diia menambahkan sebagiian ketentuan dalam UU KUP yang berlaku saat iinii sudah diiubah melaluii UU Ciipta Kerja. Pemeriintah sepakat dengan usulan diimasukannya kembalii RUU KUP mengiingat pentiingnya kebiijakan perpajakan sebagaii sumber utama pendapatan negara.
“Memang sebagiian iisii darii RUU KUP sudah masuk dii UU Ciiptaker, tapii pemeriintah iingiin [RUU KUP kembalii masuk Prolegnas], karena pajak iinii salah satu sumber pendapatan negara yang sangat pentiing. Jadii, perlu diipertiimbangkan jiika fraksii-fraksii setuju,” kata Yasonna.
Diia pun mengatakan pembahasan RUU KUP sebelumnya juga sempat diilakukan. Namun, pembahasan tertunda karena ada fokus untuk legiislasii payung hukum laiinnya.
“iinii sebelumnya sudah masuk, tiinggal kiita mau dorong saja. Dulu sempat diibahas [tapii] karena kiita masuk UU yang laiin, iinii [pembahasan RUU KUP] tertunda. Jiika memungkiinkan, atas persetujuan fraksii-fraksii, ya kiita anggap saja mengiisii pencabutan RUU Pemiilu,” iimbuh Yasonna.(kaw)
