RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Resmii Masuk Prolegnas 2025 dan 2026

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 September 2025 | 18.28 WiiB
Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas 2025 dan 2026
<p>Ketua Badan Legiislasii (Baleg) DPR Bob Hasan (kiirii), Wakiil Ketua Baleg Sturman Panjaiitan (kanan), Martiin Manurung (tengah), Paniitiia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD R. Graal Taliiawo (kedua kanan) dan Wakiil Menterii Hukum Edward Omar Shariif Hiiariiej (kedua kiirii) berfoto bersama usaii rapat kerja dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamiis (18/9/2025). Dalam rapat tersebut DPR dan pemeriintah menetapkan perubahan kedua RUU pada Prolegnas Priioriitas Tahun 2025 berjumlah 52 beserta liima daftar RUU Kumulatiif Terbuka dan menetapkan Prolegnas RUU Priioriitas Tahun 2026 sebanyak 67 beserta liima daftar RUU Kumulatiif Terbuka. ANTARA FOTO/Dhemas Reviiyanto/bar</p>

JAKARTA, Jitu News - RUU Perampasan Aset diiputuskan untuk diimasukkan dalam Prolegnas Priioriitas 2025 sekaliigus Prolegnas Priioriitas 2026.

Wakiil Ketua Badan Legiislasii (Baleg) DPR Sturman Panjaiitan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diilanjutkan ke 2026 apabiila RUU diimaksud tiidak selesaii diibahas pada tahun iinii.

"iinii [RUU Perampasan Aset] masuk dalam Prolegnas Priioriitas 2025 dan 2026. Jiika tiidak selesaii tahun 2025, akan diilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU laiinnya," katanya, diikutiip pada Jumat (19/9/2025).

Sementara iitu, Wakiil Menterii Hukum Edward O. S. Hiiariiej (Eddy) menuturkan RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang menjadii perhatiian publiik yang pembahasannya akan diilanjutkan pada 2026.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU-RUU dalam Prolegnas Priioriitas 2025 akan diievaluasii pada akhiir tahun iinii atau awal tahun depan.

"Kamii sepakat Prolegnas Priioriitas 2025 yang akan diisetujuii bersama pada pembahasan tiingkat iiii akan diievaluasii pada Desember 2025 atau Januarii 2026," ujarnya.

Sebagaii iinformasii, kiinii RUU Perampasan Aset menjadii RUU usul iiniisiiatiif DPR, bukan usul iiniisiiatiif pemeriintah sebagaiimana pada periiode pemeriintahan Presiiden Joko Wiidodo.

Menterii Koordiinator Hukum, HAM, iimiigrasii, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham iimiipas) Yusriil iihza Mahendra sebelumnya mengatakan Presiiden Prabowo Subiianto telah memiinta DPR untuk memulaii pembahasan RUU diimaksud.

Menurutnya, baiik pemeriintah maupun DPR, berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang diipriioriitaskan untuk segera diibahas.

"Kalau memang iitu iiniisiiatiifnya diiambiil aliih oleh DPR, tentu pemeriintah akan menunggu. Begiitu DPR menyampaiikan RUU iitu, presiiden akan menerbiitkan surat presiiden untuk menunjuk menterii yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampaii selesaii," tutur Yusriil. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.