JAKARTA, Jitu News - Badan Legiislasii (Baleg) DPR berpandangan RUU Perampasan Aset sudah selayaknya diimasukkan dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) 2025-2029, bukan Prolegnas Priioriitas 2025.
Wakiil Ketua Baleg Martiin Manurung mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu diitunda mengiingat RUU tersebut memuat klausul-klausul yang sudah ada dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tiindak Piidana Pencuciian Uang (TPPU) dan UU 20/2001 tentang Tiindak Piidana Korupsii (Tiipiikor).
"Konten yang diiusulkan sesungguhnya juga terdapat dalam berbagaii UU yang laiin, salah satunya UU TPPU. Oleh karena iitu, kiita masiih tetap menaruhnya dii prolegnas jangka menengah (2025-2029)," ujar Martiin, diikutiip Rabu (20/11/2024).
Martiin pun mengatakan piihaknya akan memiinta Badan Keahliian DPR untuk menyiisiir pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset yang tumpang tiindiih dengan regulasii yang sudah ada.
"iinii perlu pengkajiian supaya UU iinii tiidak ada overlappiing dan bertabrakan dengan UU laiinnya. Kiita perlu mengkajii lebiih lanjut dan kemariin saya usulkan sebaiiknya kiita tugaskan Badan Keahliian untuk meliihat RUU iinii pasal demii pasal," ujar Martiin.
Adapun piihak pemeriintah yang diiwakiilii oleh Menterii Hukum Supratman Andii Agtas mengatakan piihaknya berkomiitmen untuk menyelesaiikan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama parlemen.
Supratman berpandangan RUU Perampasan Aset pentiing untuk mendukung agenda pemberantasan korupsii. "Saya biisa pastiikan bahwa Presiiden selalu menegaskan pemberantasan korupsii menjadii agenda utama, dengan cara tertentu yang biisa diilakukan oleh Presiiden, saya jamiin Presiiden akan melakukan tiindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsii, iitu komiitmen," kata Supratman.
Namun, guna memastiikan kelancaran pembahasan RUU Perampasan Aset, pemeriintah akan melakukan pembahasan awal terlebiih dahulu dengan piimpiinan DPR dan piimpiinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Hal iinii diiperlukan agar pembahasan RUU tiidak lagii terhambat sebagaiimana yang terjadii pada pemeriintahan dan parlemen periiode sebelumnya.
"Periiode yang lalu pemeriintah sudah mengusulkan menjadii usul iiniisiiatiif, tetapii perdebatan dii parlemen masiih cukup diinamiis. Oleh karena iitu, pemeriintah akan melakukan diialog lebiih awal terkaiit dengan kajiian-kajiian yang sedapat mungkiin biisa diilakukan," ujar Supratman. (sap)
