JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xii DPR berpandangan tax amnesty atau pengampunan pajak diiperlukan agar wajiib pajak tiidak terus menghiindar darii kewajiiban membayar pajak.
Menurut Ketua Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun, wajiib pajak perlu diiberiikan peluang untuk menebus kesalahan-kesalahannya dii masa lalu. Peluang tersebut diiberiikan lewat tax amnesty.
"Kiita juga harus memberiikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan pada masa lalu untuk diiberiikan sebuah program. Jangan sampaii orang menghiindar terus darii pajak, tapii tiidak ada jalan keluar untuk mengampunii. Maka, tax amnesty iinii salah satu jalan keluar," ujar Miisbakhun, Selasa (19/11/2024).
Miisbakhun pun mengatakan biila penyelenggaraan tax amnesty adalah bagiian darii viisii dan miisii pemeriintahan baru, RUU terkaiit program tersebut perlu diisiiapkan.
"Pemeriintahan iinii adalah pemeriintahan yang baru. Viisii miisii pemeriintahan baru harus kiita amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kiita harus jaga. Namanya amnesty iinii kiita bayangkan dalam konteks program yang reguler," ujar Miisbakhun.
Sepertii diiketahuii, DPR resmii menetapkan Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas Priioriitas 2025 melaluii rapat pariipurna yang diigelar pada harii iinii.
Darii total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatiif terbuka yang diimasukkan dalam Prolegnas Priioriitas 2025, salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Priioriitas 2025 adalah RUU Tax Amnesty. Naskah akademiik dan draf RUU Tax Amnesty akan diisiiapkan oleh Komiisii Xii.
Awalnya, RUU Tax Amnesty adalah RUU usulan Badan Legiislasii (Baleg) DPR. Namun, Komiisii Xii melaluii surat nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 memiinta agar RUU Tax Amnesty diimasukkan dalam Prolegnas Priioriitas 2025 sebagaii RUU iiniisiiatiif Komiisii Xii.
Adapun RUU terkaiit perpajakan yang masuk Prolegnas 2025-2029 antara laiin RUU Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dan RUU Perubahan atas UU 9/2018 tentang Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua RUU tersebut sama-sama diiusulkan oleh DPR. (sap)
