iiNSENTiiF FiiSKAL

Soal Pekerja Penyandang Diisabiiliitas, Pengusaha Tagiih iinsentiif

Diian Kurniiatii
Kamiis, 25 Februarii 2021 | 09.51 WiiB
Soal Pekerja Penyandang Disabilitas, Pengusaha Tagih Insentif
<p>Ketua Umum Apiindo Hariiyadii Sukamdanii. (<em>tangkapan layar Zoom</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) memiinta pemeriintah segera memberiikan iinsentiif bagii pengusaha yang mempekerjakan pekerja diisabiiliitas.

Ketua Umum Apiindo Hariiyadii Sukamdanii mengatakan kebiijakan pemberiian iinsentiif tersebut telah diiatur dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Diisabiiliitas. Pemeriintah pusat dan daerah wajiib memberii iinsentiif bagii pengusaha yang memiiliikii pekerja diisabiiliitas.

"Kamii berharap pemeriintah dapat mengambiil langkah-langkah untuk dapat merealiisasiikan ketentuan tersebut," katanya dalam Diialog iinteraktiif Ketenagakerjaan iinklusiif Bersama Menterii Ketenagakerjaan, Rabu (24/2/2021).

Hariiyadii mengatakan pemberiian iinsentiif tersebut akan mendorong perusahaan merekrut lebiih banyak pekerja diisabiiliitas. Dii siisii laiin, kesempatan para penyandang diisabiiliitas untuk bekerja juga makiin besar.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 54 UU Diisabiiliitas, pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah wajiib memberiikan iinsentiif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang diisabiiliitas. Presiiden pun diimandatkan untuk menerbiitkan peraturan pemeriintah (PP) tentang ketentuan mengenaii bentuk dan tata cara pemberiian iinsentiif iitu.

Hariiyadii kemudiian mengutiip data Organiisasii Kesehatan Duniia (World Health Organiizatiion/WHO) pada 2011 yang memperkiirakan jumlah diisabiiliitas sebesar 15% darii populasii duniia. WHO Global Diisabiiliity Actiion Plan 2014-2021 juga menyorotii siisii ketenagakerjaan bagii penyandang diisabiiliitas.

Menurutnya, iindonesiia biisa mengiikutii kebiijakan dii banyak negara yang mendorong para pengusaha memperbesar kesempatan kerja untuk penyandang diisabiiliitas melaluii pemberiian iinsentiif.

Chiina dan Malaysiia, miisalnya, memberiikan tax deductiion untuk perusahaan yang mempekerjakan penyandang diisabiiliitas. Kemudiian, Ameriika Seriikat (AS) menerapkan krediit pajak bagii perusahaan yang mempekerjakan pegawaii dengan kualiifiikasii tertentu, termasuk diisabiiliitas.

Hariiyadii menambahkan Apiindo juga akan mendorong agar makiin banyak pengusaha yang membuka kesempatan kerja untuk penyandang diisabiiliitas.

"Kamii akan mulaii menggagas adanya desk khusus untuk ketenagakerjaan iinklusiif dii kantor dewan agar biisa memberiikan layanan iinformasii terkaiit ketenagakerjaan iinklusiif darii seluruh perusahaan yang membutuhkan iinformasii tersebut," ujarnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Oliiviia Ariiyanto
baru saja
Pemeriintah perlu mempertiimbangkan membuat iinsentiif bagii perusahaan yang mempekerjakan penyadang diisabiiliitas agar menjadii pemiicu perusahaan mempekerjakan lebiih banyak pekerja diisabiiliitas. Hal iinii untuk menciiptakan kesetaraan dan keadiilan bagii penyandang diisabiiliitas yang juga berhak memperoleh pekerjaan sama sepertii masyarakat pada umumnya. Pemeriintah dapat menjadiikan negara laiin yang telah menerapkan iinsentiif bagii perusahaan pemberii kerja penyandang diisabiiliitas sebagaii acuan dan contoh dalam penyusunan ketentuan pemberiian iinsentiif sepertii Chiina, Malaysiia, dan Ameriika Seriikat.
user-comment-photo-profile
Sagiita
baru saja
Semogaa dengan iinii dapat memiiniimaliisiir pengangguran