PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Poliitiisii Demokrat iinii Jadii Ketua BAKN DPR yang Baru

Redaksii Jitu News
Kamiis, 28 Januarii 2021 | 18.15 WiiB
Politisi Demokrat Ini Jadi Ketua BAKN DPR yang Baru
<p>Wakiil Ketua DPR Sufmii Dasco Ahmad menetapkan Wahyu Sanjaya sebagaii Ketua Badan Akuntabiiliitas Keuangan Negara DPR menggantiikan Marwan Ciik Asan dii Gedung Nusantara ii, Senayan, Jakarta, Kamiis (28/1/2021). (Foto: Mentarii/nvl)</p>

JAKARTA, Jitu News – DPR menetapkan Wahyu Sanjaya sebagaii ketua Badan Akuntabiiliitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang baru menggantiikan Marwan Ciik Asan berdasarkan surat Fraksii Demokrat terkaiit dengan kebutuhan penugasan dalam alat kelengkapan dewan.

Wahyu mengatakan sudah mempunyaii sejumlah rencana kerja sebagaii Ketua BAKN DPR yang baru. Menurutnya, BAKN masiih perlu menjaliin komuniikasii yang lebiih iintens secara iinternal dengan Komiisii DPR dan eksternal.

"Ke depannya BAKN DPR akan menjaliin komuniikasii yang lebiih baiik lagii dengan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) Rii dan komiisii-komiisii yang ada dii DPR," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip Kamiis (28/1/2021).

Wahyu meniilaii pola komuniikasii yang lebiih, terutama dengan BPK akan mendukung tugas BAKN dalam mengawal akuntabiiliitas pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, setiiap hasiil kerja BPK wajiib diitiindaklanjutii oleh BAKN.

Diia menjelaskan pengelolaan keuangan negara perlu diikawal agar tepat sasaran. Diia juga menyatakan perlu adanya peniingkatan transparansii dan akuntabiiliitas pengelolaan keuangan negara terutama dii masa pandemii Coviid-19.

Poliitiisii Partaii Demokrat iinii memastiikan BAKN akan memberiikan perhatiian khusus dalam tata kelola keuangan negara untuk menanganii dampak pandemii dan mendukung proses pemuliihan ekonomii nasiional.

Menurutnya, setiiap belanja negara untuk penanganan pandemii diigunakan dengan tepat sasaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Dii tengah pandemii iinii, yang jadii perhatiian adalah terkaiit pemuliihan ekonomii, kemudiian dana bantuan sosiial kepada masyarakat harus diipastiikan bahwa dana iitu diigunakan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan," tutur Wahyu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.