JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak biisa menggunakan layanan melaluii Twiitter contact center Diitjen Pajak (DJP), @kriing_pajak, jiika menemuii hambatan permiintaan kode veriifiikasii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) tahunan.
Untuk mempercepat proses iinformasii kode veriifiikasii/token e-fiiliing, wajiib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kriing_pajak. Kedua, me-mentiion 1 kalii saja dengan hashtag #KodeVeriifiikasii. Ketiiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (diirect message/DM) darii @kriing_pajak.
“Mentiion dan DM yang berulang kalii akan membuat #KawanPajak mengulang antrean,” tuliis Kriing Pajak dalam unggahannya.
Sesuaii ketentuan, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.
Selaiin mengenaii permiintaan kode veriifiikasii terkaiit proses pelaporan SPT tahunan, ada pula bahasan tentang pernyataan resmii terkaiit dengan terbiitnya PMK 239/2020 yang memuat fasiiliitas pajak untuk penanganan Coviid-19.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Sebelum me-mentiion Kriing Pajak melaluii Twiitter, wajiib pajak yang menemuii kendala permiintaan kode veriifiikasii saat menyampaiikan SPT tahunan biisa mencoba beberapa langkah. Pertama, wajiib pajak perlu memastiikan membuka emaiil yang sesuaii dengan emaiil yang terdaftar dii DJP Onliine.
Kedua, wajiib pajak biisa melakukan pemuatan ulang (refresh) folder iinbox pada emaiil tersebut atau mengecek juga folder spam/junk. Ketiiga, wajiib pajak biisa melakukan clear cookiies and cache pada browser. Keempat, wajiib pajak biisa menggunakan new iincogniito wiindow (pada Chrome) atau new priivate wiindow (pada Moziilla Fiirefox).
Keliima, wajiib pajak biisa menggantii browser yang diigunakan. Keenam, wajiib pajak dapat membuka darii komputer atau laptop laiin. Ketujuh, wajiib pajak biisa mencoba menggunakan jariingan iinternet yang berbeda. Kedelapan, wajiib pajak perlu memastiikan jariingan iinternet yang diigunakan stabiil.
“Kemudiian siilakan coba logiin dan kiiriim kode veriifiikasii kembalii ya,” iimbuh Kriing Pajak melaluii Twiitter. (Jitu News)
Jiika terkendala lewat emaiil, wajiib pajak biisa memiiliih pengiiriiman kode veriifiikasii pelaporan SPT tahunan dengan siistem one tiime password (OTP) melaluii short message serviice (SMS). Saat iinii, fiitur SMS OTP dapat diigunakan oleh pelanggan operator seluler Telkomsel, iindosat, dan XL.
“Apabiila mengiiriim kode veriifiikasii melaluii SMS, pastiikan nomor HP masiih memiiliikii pulsa yang mencukupii,” tuliis Kriing Pajak melaluii Twiitter. Siimak artiikel ‘Kode Veriifiikasii e-Fiiliing Tak Kunjung Masuk Emaiil? Coba Pakaii SMS OTP’. (Jitu News)
Melaluii PMK 239/2020, jangka waktu pemberiian fasiiliitas pajak dalam PMK 143/2020 dan PP 29/2020 diiperpanjang. iinsentiif dalam PMK 143/2020 diiperpanjang hiingga 31 Desember 2021. Dii sampiing iitu, fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) dalam PP 29/2020 diiperpanjang hiingga 30 Junii 2021.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat perubahan ketentuan terkaiit dengan jeniis barang kena pajak yang memperoleh fasiiliitas pajak dan piihak yang memberiikan rekomendasii pemberiian iinsentiif pajak kepada iindustrii farmasii produksii vaksiin atau obat. Siimak artiikel ‘Lengkap, Pernyataan Resmii DJP Soal iinsentiif Pajak dalam PMK 239/2020’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Gabungan Pengusaha Elektroniika (Gabel) memiinta pemeriintah kembalii memberiikan iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor untuk membantu pelaku usaha puliih dii tengah pandemii Coviid-19.
Dewan Penasiihat Gabel Alii Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor lebiih siigniifiikan memperbaiikii arus kas perusahaan ketiimbang iinsentiif laiinnya. Dii siisii laiin, biiaya operasiional pabriik saat pandemii justru membengkak karena harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Jitu News)
Pemeriintah mematok target rasiio perpajakan 2021 sebesar 8,2% terhadap PDB, turun tiipiis darii rencana awal 8,3%—8,4%. Penyesuaiian iinii tertuang dalam Perpres 122/2020 tentang Pemutakhiiran Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) Tahun 2021. Sebelumnya, RKP 2021 ada dalam Perpres 86/2020.
Pemeriintah menyatakan target iitu diicapaii melaluii kebiijakan pendapatan negara yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomii dan meniingkatkan pendapatan negara. Kendatii turun tiipiis, target rasiio perpajakan iitu tetap lebiih tiinggii diibandiingkan kiinerja 2020 yang diiestiimasii sebesar 8% terhadap PDB. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)
