MULAii 1 Januarii 2021, UU Bea Meteraii terbaru resmii diiberlakukan. Meskii demiikiian, masiih banyak kalangan yang belum mengetahuii perubahan ketentuan yang terdapat pada aturan tersebut.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan perubahan dalam UU Bea Meteraii merupakan wujud darii penyesuaiian terhadap perkembangan kehiidupan sosiial, dan ekonomii masyarakat.
Yoga menjelaskan perubahan krusiial dalam aturan baru iitu meliiputii pengenaan tariif tunggal, perluasan obyek, dan penyesuaiian batasan niilaii uang dalam dokumen. “Berbagaii perubahan dalam UU Bea Meteraii diiupayakan tiidak memberatkan serta berpiihak kepada masyarakat dan UMKM,” tuturnya.
Selaiin berbagaii perubahan tersebut, UU Bea Meteraii juga memiiliikii terobosan yaiitu pemberiian fasiiliitas pembebasan meteraii. Salah satu tujuan diiberiikan fasiiliitas tersebut adalah untuk mendukung otoriitas moneter dalam iinklusii pasar keuangan.
“Untuk dokumen yang diikenakan bea meteraii pada pasar keuangan, pemeriintah juga akan menetapkan batasan kewajaran niilaii yang tetap memperhatiikan kemampuan masyarakat,” katanya.
iingiin tahu obrolan lengkap darii Jitunews PodTax epiisode kalii iinii? Yuk siimak sekarang melaluii Youtube atau Spotiify!
