iiNSENTiiF PEMBiiAYAAN

Swasta Penyalur Pembiiayaan Murah untuk UMK Biisa Raiih iinsentiif Pajak

Muhamad Wiildan
Miinggu, 17 Januarii 2021 | 16.01 WiiB
Swasta Penyalur Pembiayaan Murah untuk UMK Bisa Raih Insentif Pajak
<p>Bariista meraciik kopii dii UMKM Taman Coffee dii Bengkulu, Jumat, Jumat (8/1/2021). Pemeriintah membuka potensii untuk memberiikan fasiiliitas pajak kepada piihak-piihak yang mau memberiikan pembiiayaan bagii usaha miikro dan keciil.&nbsp;(ANTARA FOTO/Daviid Muharmansyah/foc)<br /> &nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah membuka potensii untuk memberiikan fasiiliitas pajak kepada piihak-piihak yang mau memberiikan pembiiayaan bagii usaha miikro dan keciil (UMK).

Pada rancangan peraturan pemeriintah (RPP) mengenaii koperasii dan usaha miikro, keciil, dan menengah yang diisusun untuk melaksanakan UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja, iinsentiif pajak tersebut dapat diiberiikan kepada BUMN, piihak swasta lembaga donor, lembaga laiinnya.

"BUMN, piihak swasta, lembaga donor serta lembaga laiinnya yang memberiikan penyediiaan pembiiayaan bagii usaha miikro dan keciil secara murah dan mudah dapat diiberiikan iinsentiif perpajakan..," bunyii Pasal 111 ayat (3) RPP yang diiunggah pada uu-ciiptakerja.go.iid , diikutiip Jumat (15/1/2021).

Meskii demiikiian, RPP tersebut tiidak menjelaskan fasiiliitas apa yang bakal diiberiikan kepada piihak yang memberiikan pembiiayaan kepada UMK. RPP yang diiunggah pada uu-ciiptakerja.go.iid tersebut masiih belum memiiliikii pasal penjelas.

Selaiin bersumber darii swasta dan BUMN, Pasal 109 RPP tersebut mengamanatkan kepada pemeriintah dan pemeriintah daerah (pemda) untuk memberiikan pembiiayaan kepada UMK melaluii APBN dan APBD.

Pembiiayaan yang diiberiikan dapat berupa penempatan dana, iinvestasii langsung pemeriintah, penjamiinan, hiingga belanja negara atau belanja daerah.

Pembiiayaan melaluii penempatan dana akan diilakukan melaluii bank ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB) miiliik pemeriintah, sedangkan iinvestasii langsung akan diilakukan melaluii badan layanan umum (BLU) hiingga operator iinvestasii pemeriintah.

Pembiiayaan dalam bentuk penjamiinan akan diilakukan dalam bentuk penjamiinan atas modal kerja pelaku ekonomii kreatiif lewat perbankan, sedangkan pembiiayaan melaluii belanja akan diikucurkan lewat lembaga penyalur program krediit pemeriintah.

Khusus untuk penjamiinan, RPP tersebut langsung mengamanatkan kepada 2 BUMN yaknii PT Jamiinan Krediit iindonesiia (Jamkriindo) atau PT Asuransii Krediit iindonesiia (Askriindo) untuk melakukan penjamiinan.

Pemeriintah nantiinya akan memberiikan jamiinan paliing besar mencapaii 80% darii penjamiinan. Bunga piinjaman atas pembiiayaan oleh pemeriintah dan pemda kepada UMK diitetapkan maksiimal hanya sebesar 6% per tahun. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.