JAKARTA, Jitu News – Ketentuan tata cara pembuatan buktii potong pemotongan/pemungutan uniifiikasii dan dua layanan baru dii DJP Onliine menjadii topiik pajak terpopuler sepanjang pekan iinii, 4-8 Januarii 2021.
Diirjen pajak menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020 tentang pembuatan buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii dan penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa pajak penghasiilan (PPh) uniifiikasii.
Beleiid yang berlaku mulaii 28 Desember 2020 tersebut mencabut ketentuan sebelumnya, yaiitu PER-20/PJ/2019. Otoriitas menyatakan PER-20/PJ/2019 perlu diigantii untuk lebiih memberiikan kemudahan serta kepastiian hukum.
“Dan meniingkatkan pelayanan kepada wajiib pajak dalam pembuatan buktii pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasiilan serta penyampaiian Surat Pemberiitahuan Masa pajak penghasiilan uniifiikasii,” demiikiian bunyii bagiian pertiimbangan dalam PER-23/PJ/2020.
Dalam Pasal 2 diitegaskan pemotong/pemungut PPh wajiib membuat buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii dan menyerahkannya kepada piihak yang diipotong dan/atau diipungut. Kemudiian, mereka wajiib melaporkan kepada Diitjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh uniifiikasii.
Buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii adalah dokumen dalam format standar atau dokumen laiin yang diipersamakan, yang diibuat pemotong/pemungut pph sebagaii buktii atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah diipotong/diipungut.
Lalu, SPT Masa PPh uniifiikasii adalah SPT Masa yang diigunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiirii atas beberapa jeniis PPh dalam satu masa Pajak.
Beriita pajak terpopuler laiinnya adalah dua layanan baru dalam menu Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) dii DJP Onliine yaiitu fiitur pemberiitahuan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) dan pemberiitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa iinggriis dan dolar.
Sesuaii dengan UU Pajak Penghasiilan, NPPN hanya boleh diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang darii Rp4,8 miiliiar dan melakukan pencatatan. Beriikut beriita pajak piiliihan laiinnya:
Diirjen Pajak Riiliis SE Baru Soal Pemberiitahuan Penggunaan NPPN
Diirjen pajak menerbiitkan surat edaran baru terkaiit dengan petunjuk pelaksanaan penyelesaiian penyampaiian pemberiitahuan penggunaan NPPN.
Surat edaran yang diimaksud adalah Surat Edaran No. SE-50/PJ/2020. Surat edaran yang diiteken oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo iinii berlaku sejak tanggak diitetapkan, yaknii 28 Desember 2020. Selama iinii, penggunaan NPPN untuk menentukan penghasiilan neto telah diiatur dalam PER-17/PJ/2015.
“Dalam rangka meniingkatkan pelayanan melaluii kemudahan dalam menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN melaluii saluran elektroniik dan untuk memberiikan keseragaman pelaksanaan penyelesaiian penyampaiian pemberiitahuan penggunaan NPPN,” bunyii penggalan bagiian Umum dalam SE tersebut.
Diirjen Pajak Cabut 7 Peraturan dan 2 Keputusan, iinii Periinciiannya
Diirjen Pajak Suryo utomo mencabut sebanyak 7 peraturan dan 2 keputusan. Langkah iinii sebagaii bagiian darii siimpliifiikasii regulasii.
Pencabutan diilakukan melaluii penerbiitan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-22/PJ/2020 tentang Pencabutan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak dan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Dalam Rangka Siimpliifiikasii Regulasii. Peraturan iinii berlaku sejak tanggal diitetapkan, yaknii 27 November 2020.
Otoriitas menyatakan masiih ada ketentuan pelaksanaan UU Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dan UU Pajak Bumii dan Bangunan (PBB) yang sudah tiidak relevan, tiidak sesuaii dengan kondiisii saat iinii, dan sudah kedaluwarsa.
Diirjen Pajak Riiliis Peraturan Baru Soal Pembukuan dengan Bahasa iinggriis
Diirjen pajak menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan iiziin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan Bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS.
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Diirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020. Beleiid yang mencabut PER-23/PJ/2015 iinii menjadii pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menterii Keuangan No.543/KMK.04/2020 dan Peraturan Menterii Keuangan No. 196/PMK.03/2007.
Otoriitas iingiin pelayanan melaluii kemudahan dalam pemberiian iiziin atau penyampaiian pemberiitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa iinggriis atau pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS, serta kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan.
Peneriimaan Semua Jeniis Pajak pada 2020 Miinus, Kecualii iinii
Kementeriian Keuangan mencatat peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii (OP) nonkaryawan pada 2020 menjadii satu-satunya jeniis pajak yang masiih tumbuh posiitiif walaupun mengalamii perlambatan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan PPh OP pada 2020 tumbuh 3,22%, jauh lebiih lambat diibandiingkan kiinerja tahun lalu 19,06%. Realiisasii iitu membaiik diibandiingkan dengan posiisii pada akhiir November 2020 yang pertumbuhannya baru 1,71%.
"iinii satu-satunya pajak yang masiih posiitiif pertumbuhannya," katanya melaluii konferensii viideo.
DJP: Meteraii Tempel Lama Masiih Berlaku
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan meteraii tempel yang lama masiih berlaku hiingga 31 Desember 2021.
Melaluii akun iinstagram, DJP menegaskan tariif tunggal bea meteraii seniilaii Rp10.000 sudah berlaku saat iinii. Hal iinii sesuaii dengan ketentuan yang diiamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meteraii. Namun demiikiian, pemeriintah memberiikan masa transiisii hiingga akhiir tahun iinii.
Otoriitas pajak menyatakan meteraii tempel ediisii 2014 yang masiih tersiisa dapat diigunakan untuk pembayaran bea meteraii. Namun, penggunaan meteraii tempel lama iitu paliing sediikiit Rp9.000. Artiinya, wajiib pajak biisa menggunakan meteraii Rp3.000 dan Rp6.000 secara sekaliigus, 2 meteraii tempel Rp6.000, atau 3 meteraii tempel Rp3.000. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.